ATAPKOTA.COM, LABUHANBATU SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan dua pria berinisial RWN alias Wandi (38) dan AGH alias Wawan (32). Polisi turut menyita dua unit sepeda motor, dokumen kendaraan, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., menyampaikan pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers yang digelar di depan Markas Polres Labuhanbatu Selatan, Sabtu (31/10/2026).
Dalam keterangannya, Kapolres menyebut pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial RWN alias Wandi, warga Dusun Basilam Baru, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, dan AGH alias Wawan, warga Dusun Subu, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dari RWN, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BK 5120 ZAI, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), satu lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Sementara dari AGH, polisi menyita satu unit sepeda motor Suzuki Smash berwarna biru dengan nomor polisi BK 2165 YAD, satu lembar STNK, dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Labuhanbatu Selatan yang selama ini turut memberikan informasi kepada kepolisian mengenai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, dukungan dan kepedulian warga menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap tindak kejahatan. Karena itu, sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan terus terjaga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak takut atau ragu melaporkan setiap kejadian maupun indikasi tindak kejahatan melalui layanan Call Center Polri 110.
“Jangan segan-segan melaporkan apabila mengetahui atau mengalami kejadian tindak kejahatan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan dan pelaporan kepada kepolisian,” pesan Rosef.
Ia menegaskan, Polres Labuhanbatu Selatan akan terus meningkatkan pelayanan, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
“Menjaga keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian semata, melainkan membutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Informasi sekecil apa pun dari warga dapat menjadi langkah awal bagi kepolisian dalam mencegah dan mengungkap tindak kriminalitas,” ujarnya.
Melalui pengungkapan tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kamtibmas dan memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau hendak menyampaikan laporan kepada kepolisian.
Sumber : Humas Polda Sumut/ atapkota.com/






























