ATAPKOTA.COM, SUMUT – Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Provinsi Sumatera Utara akan mulai dibangun pada 2026. Proyek strategis nasional ini berlokasi di Kota Medan dan mencakup kawasan Medan Raya, termasuk Kabupaten Deliserdang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Heri W. Marpaung menyampaikan hal tersebut saat Temu Pers yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (12/11/2025).
“PSEL menjadi solusi konkret untuk mengatasi penumpukan sampah di perkotaan. Sumut masuk dalam kriteria program strategis nasional. Karena itu, kita wajib menyukseskan pembangunan dan mensosialisasikannya kepada masyarakat,” ujar Heri.
Sebagai langkah awal, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution telah menandatangani Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Sampah Menjadi Energi Listrik dengan Wali Kota Medan Rico Waas dan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan pada 6 November 2025. Melalui kerja sama itu, sampah yang tidak dapat didaur ulang akan diubah menjadi sumber energi seperti listrik, panas, atau bahan bakar.
Menurut data Dinas LHK Sumut, Kota Medan memproduksi 1.200–1.700 ton sampah per hari, sedangkan Kabupaten Deliserdang sekitar 1.400 ton. Berdasarkan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034, kontribusi energi baru terbarukan baru mencapai 51% dari total 1.531 MW.
Heri berharap PSEL Medan Raya dapat meningkatkan pasokan energi terbarukan di Sumut, yang kini sudah mencapai akses listrik rumah tangga sebesar 99,81%. Pemerintah juga telah mengirim surat dukungan pembangunan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).
Tim gabungan dari KLH, Kemendagri, dan BPI Danantara sudah meninjau TPA Terjun sebagai lokasi pembangunan, yang akan diperluas lima hektare.
Heri menegaskan, “PSEL akan mengurangi volume sampah, menambah energi bersih, dan mendukung pengelolaan lingkungan berkelanjutan di Sumut.” (AK1)




































