Bangunan Apollo dan Sopo Haven Hotel Disorot Pemko Pematangsiantar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:08 WIB

40310 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar meninjau dan mengidentifikasi sejumlah bangunan yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Rabu, 28 Januari 2026.

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar meninjau dan mengidentifikasi sejumlah bangunan yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Rabu, 28 Januari 2026.

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar meninjau dan mengidentifikasi sejumlah bangunan yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Rabu, 28 Januari 2026. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Penegakan Perda yang digelar di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat, 9 Januari 2026.

Peninjauan dilakukan terhadap bangunan Apollo, Sopo Haven Hotel, serta bangunan liar yang berada di Jalan Tangki, simpang Jalan Rakutta Sembiring. Kegiatan ini bertujuan menginventarisasi dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan bangunan.

Sopo Haven Hotel yang berlokasi di Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar, diketahui telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, bangunan yang terdiri atas lima lantai tersebut tidak sesuai dengan IMB yang diterbitkan. Selain itu, izin operasional hotel masih tercatat sebagai izin rumah toko (ruko).

Sementara itu, bangunan Apollo di Kelurahan Simalungun ditemukan berdiri menempel pada dinding penahan air di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dibangun oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar. Padahal, dinding penahan air berfungsi sebagai struktur pengendali banjir dan erosi serta termasuk kawasan lindung yang tidak diperuntukkan bagi pendirian bangunan.

Bangunan lain yang menjadi perhatian berada di Jalan Tangki, simpang Jalan Rakutta Sembiring. Di lokasi tersebut, ditemukan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum berupa saluran drainase, sehingga berpotensi mengganggu fungsi aliran air dan kepentingan publik.

Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan peninjauan dan identifikasi dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 010/000/111/I-2026 serta sejumlah regulasi yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Pematangsiantar, hingga Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Pematangsiantar 2024–2044.

“Peninjauan ini bertujuan mengidentifikasi dan menginventarisasi dugaan pelanggaran sebagai dasar penegakan peraturan daerah secara terukur dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Hasudungan.

Kegiatan tersebut melibatkan personel lintas perangkat daerah, antara lain Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum, serta unsur kecamatan dan kelurahan terkait.

Hasil identifikasi akan menjadi bahan evaluasi dan dasar penentuan langkah penertiban selanjutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AP)

Berita Terkait

Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem, Rico Waas Instruksikan Penguatan Evakuasi Banjir
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Kabinda, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan
Pemko Medan dan UNHCR Bahas Penanganan Pengungsi Berbasis Kemanusiaan dan Hukum
Tinjau Pemanfaatan Dana TKD, Satgas PRR Sumut Apresiasi Pembangunan di Simalungun
Antisipasi Banjir, Pemko Medan Siagakan 23 Perahu Karet dan Gandeng Komunitas Offroad
Prabowo Bertemu Menlu Singapura di Hambalang, Pertemuan Berlangsung Tertutup
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan INTI, Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kamtibmas
agub Sumut Dukung Revisi Perda Narkoba untuk Antisipasi Penyalahgunaan Vape

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem, Rico Waas Instruksikan Penguatan Evakuasi Banjir

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Kabinda, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Pemko Medan dan UNHCR Bahas Penanganan Pengungsi Berbasis Kemanusiaan dan Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Tinjau Pemanfaatan Dana TKD, Satgas PRR Sumut Apresiasi Pembangunan di Simalungun

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Prabowo Bertemu Menlu Singapura di Hambalang, Pertemuan Berlangsung Tertutup

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Kapolda Sumut Silaturahmi dengan INTI, Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kamtibmas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:15 WIB

agub Sumut Dukung Revisi Perda Narkoba untuk Antisipasi Penyalahgunaan Vape

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Wabup Samosir Serahkan 781 SK PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru