ATAPKOTA.COM, SUMUT – Tim gabungan Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menindak aktivitas tambang emas ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal pada Senin, 2 Maret 2026.
Lokasi penambangan berada di sekitar aliran Sungai Batang Gadis, wilayah Mandailing Natal. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 14 unit ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.
Sebanyak 12 unit alat berat ditemukan di lokasi tambang, sementara dua unit lainnya dihentikan saat dalam perjalanan menuju area penambangan. Aparat menduga alat-alat tersebut menjadi sarana utama pengerukan material di bantaran sungai.
Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, mengatakan penindakan itu merupakan tindak lanjut arahan Kapolri melalui Kapolda Sumut dan Komandan Korps Brimob.
“Sesuai perintah pimpinan, kami bersama Ditreskrimsus melaksanakan penindakan terhadap tambang emas ilegal di wilayah perbatasan Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal,” ujar Rantau di lokasi.
Selain menyita alat berat, petugas mengamankan tujuh orang yang berada di area tambang. Polisi menyebut mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari operator hingga pekerja pendukung. Hingga kini, penyidik masih mendalami status hukum masing-masing serta menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal atau pengendali kegiatan tersebut.
Proses penyelidikan juga mencakup pengumpulan barang bukti lain berupa mesin, pompa, dan peralatan pemisah material yang ditemukan di lokasi.
Akses menuju titik tambang tergolong sulit. Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi hanya dapat dijangkau sepeda motor atau kendaraan berpenggerak empat roda karena kondisi jalan yang curam dan rusak. Dari permukiman warga, perjalanan memakan waktu sekitar tiga setengah jam menggunakan sepeda motor. Petugas bahkan harus berjalan kaki sekitar tiga kilometer untuk mencapai lokasi utama.
Di area tambang, bantaran sungai tampak mengalami kerusakan akibat pengerukan menggunakan alat berat. Tumpukan batu, pasir, dan tanah terlihat menutup sebagian aliran sungai. Sejumlah perangkat pemisah material mulai dari penyaring batu hingga alat pemisah pasir dan bijih emas—terpasang di beberapa titik.
Petugas juga menemukan sejumlah tenda di tepi sungai yang diduga menjadi tempat tinggal sementara para pekerja.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam ekosistem daerah aliran sungai. Polisi menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan di balik aktivitas tersebut. (AP/red)
































