Operasi Berat di Siabu: Tempuh 12 Jam Jalan Kaki, Polda Sumut Sita 14 Ekskavator di Tambang Ilegal Madina

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:12 WIB

40124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eskavator yang diamankan polda sumut.

Eskavator yang diamankan polda sumut.

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Tim gabungan Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menyita 14 unit ekskavator dari lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dalam operasi yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026.

Sebanyak 12 ekskavator ditemukan di titik penambangan, sementara dua unit lainnya dihentikan saat dalam perjalanan menuju area tambang. Aparat juga mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi. Penyidik menduga mereka terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, namun status hukum serta peran masing-masing masih didalami.

Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, mengatakan medan menuju lokasi tergolong ekstrem. Dari permukiman warga, personel harus berjalan kaki sekitar 12 jam untuk mencapai titik tambang. Jika menggunakan sepeda motor modifikasi, perjalanan memakan waktu sekitar tiga setengah jam.

“Kurang lebih 12 jam berjalan kaki. Kalau menggunakan roda dua sekitar tiga setengah jam,” ujar Rantau.

Ia mengungkapkan, saat penyergapan berlangsung diduga terjadi kebocoran informasi sehingga sebagian orang di lokasi melarikan diri ke seberang aliran sungai. Meski demikian, petugas tetap mengamankan alat berat yang berada di lokasi.

“Ketika penyergapan, informasi sudah sedikit bocor. Mereka bubar dan berhamburan ke seberang. Kami mendapatkan 12 ekskavator di sana,” katanya.

Penyidik Ditreskrimsus kini mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai pemodal atau pengendali kegiatan tambang.

Kepolisian mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal berpotensi merusak lingkungan dan memicu bencana ekologis, terutama di kawasan hulu sungai. Aparat mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam praktik serupa dan turut menjaga kelestarian alam guna mencegah banjir serta dampak lingkungan lainnya. (AP/red)

Berita Terkait

Listrik Nyala di Jalan Sutomo–Jalan Merdeka, Ini Alasannya
PLN Ungkap Penyebab Gangguan Listrik di Sumatera, Pemulihan Dilakukan Bertahap
Wapres Gibran Soroti Budidaya Rumput Laut Tradisional di Rote Ndao, Hilirisasi Jadi Fokus
Polda Sumut Gerebek 97 Sarang Narkoba, Ratusan Tersangka Diamankan
Hardiknas 2026, Pemko Pematangsiantar Gelar Lomba Mewarnai dan Story Telling PAUD
Cegah Narkoba Masuk THM, Polda Sumut Gelar Razia Besar di Medan
Patroli Dini Hari Brimob Sumut Gagalkan Dugaan Pencurian Besi di Medan
Pria Pecinta Vespa Antik di Pematangsiantar Ditangkap, Polisi Sita 7,17 Kg Ganja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Listrik Nyala di Jalan Sutomo–Jalan Merdeka, Ini Alasannya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:02 WIB

PLN Ungkap Penyebab Gangguan Listrik di Sumatera, Pemulihan Dilakukan Bertahap

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:51 WIB

Wapres Gibran Soroti Budidaya Rumput Laut Tradisional di Rote Ndao, Hilirisasi Jadi Fokus

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:35 WIB

Polda Sumut Gerebek 97 Sarang Narkoba, Ratusan Tersangka Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:55 WIB

Cegah Narkoba Masuk THM, Polda Sumut Gelar Razia Besar di Medan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:50 WIB

Patroli Dini Hari Brimob Sumut Gagalkan Dugaan Pencurian Besi di Medan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:08 WIB

Pria Pecinta Vespa Antik di Pematangsiantar Ditangkap, Polisi Sita 7,17 Kg Ganja

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00 WIB

Puluhan Perkara Inkracht, Kejari Pematangsiantar Bakar Barang Bukti Narkoba dan Senjata Tajam

Berita Terbaru

Polda Sumut menggencarkan gerebek sarang narkoba dengan menyasar 97 lokasi, mengungkap 446 kasus, dan mengamankan 554 tersangka di Sumatera Utara.

HUKUM & KRIMINAL

Polda Sumut Gerebek 97 Sarang Narkoba, Ratusan Tersangka Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:35 WIB