Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:50 WIB

40277 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal. Penetapan tersangka tersebut disampaikan di Medan pada Kamis (12 Maret 2026) setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diamankan dalam operasi penindakan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya mengamankan 17 orang dalam operasi yang dilakukan di Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni AB alias Abu Bakar, warga Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, serta AD alias Ali Derlan, warga Huta Raja, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

“AB berperan sebagai operator ekskavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan, sedangkan AD bertugas sebagai mekanik pada boks penampung pasir yang mengandung emas,” ujar Rahmat.

Ia menyebutkan, hingga saat ini penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, 15 orang lainnya masih berstatus saksi karena tidak terlibat langsung dalam kegiatan penambangan emas ilegal.

“Sebagian dari mereka hanya bekerja sebagai juru masak di lokasi tambang, dan ada juga warga yang sekadar mengantarkan bahan bakar minyak,” jelasnya.

Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengendali aktivitas tambang tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak lain yang terkait dalam aktivitas ini,” kata Rahmat.

Dalam operasi penindakan tersebut, polisi juga mengamankan 12 unit alat berat jenis ekskavator dari lokasi tambang. Selain itu, dua unit ekskavator lainnya turut diamankan saat berada dalam perjalanan menuju lokasi dan masih didalami keterkaitannya dengan aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Menurut Rahmat, penyidik akan menelusuri kepemilikan alat berat yang digunakan dalam aktivitas tersebut dengan meminta keterangan dari perusahaan penyedia alat berat.

“Dari 12 alat berat yang kami amankan, kami akan meminta keterangan dari perusahaan penyedia alat berat untuk mengetahui siapa pemilik sebenarnya,” ujarnya.

Selain alat berat, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain dari lokasi tambang, antara lain dua unit mesin genset, empat mesin penyedot air, sepuluh karpet penyaring emas, buku catatan aktivitas tambang, serta sejumlah alat pendulang emas.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, serta Pasal 89 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Rahmat menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memeriksa saksi ahli dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga akan memanggil sejumlah ahli serta pihak terkait untuk memperjelas konstruksi perkara ini,” ujarnya. (AP/red)

Berita Terkait

Kualitas Udara Sumut Memburuk, Sekolah Terdampak Bisa Terapkan Pembelajaran Daring
Prabowo Terima Laporan Bahlil soal Gangguan Listrik dan Distribusi BBM di Bali
Prabowo Minta PLN Bertransformasi, Percepatan Panel Surya 100 GW Jadi Fokus
Dinkes Pematangsiantar Bagikan Masker dan Ingatkan Bahaya Asap Karhutla
Kapolda Sumut Sonny Irawan Temui PWNU, Ajak Ulama Jaga Kerukunan
PJS Undang Zulkifli Hasan Buka Rakernas III di Batam, Kehadiran Belum Dipastikan
Pemko Medan Percepat Aslinmas, Satlinmas Baru Ada di 42 Kelurahan
232 SPPG Diresmikan di Sumut, 59 Berada di Wilayah 3T

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Kualitas Udara Sumut Memburuk, Sekolah Terdampak Bisa Terapkan Pembelajaran Daring

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Prabowo Terima Laporan Bahlil soal Gangguan Listrik dan Distribusi BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Prabowo Minta PLN Bertransformasi, Percepatan Panel Surya 100 GW Jadi Fokus

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Dinkes Pematangsiantar Bagikan Masker dan Ingatkan Bahaya Asap Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Kapolda Sumut Sonny Irawan Temui PWNU, Ajak Ulama Jaga Kerukunan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Pemko Medan Percepat Aslinmas, Satlinmas Baru Ada di 42 Kelurahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:58 WIB

232 SPPG Diresmikan di Sumut, 59 Berada di Wilayah 3T

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang, Sopir Ditangkap Usai Dikejar

Berita Terbaru