ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota Medan meluncurkan inovasi sistem pembayaran pajak daerah berbasis digital melalui aplikasi Qresto (Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization). Peluncuran dilakukan oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Sun Plaza pada Senin (27/4/2026).
Aplikasi ini mengusung mekanisme split bill atau pemisahan tagihan secara real-time, yang memungkinkan pajak restoran, kafe, dan hotel langsung dipisahkan dari transaksi pelanggan dan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Peluncuran tahap awal dilakukan di Sushi Tei sebagai proyek percontohan.
Dalam keterangannya, Rico Waas menyebut sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.
Menurutnya, selama ini sistem yang digunakan masih berbasis self-assessment, di mana pelaku usaha melaporkan sendiri pendapatannya. Melalui Qresto, pajak akan langsung tercatat dan terdistribusi saat transaksi terjadi.
“Pajak dipisahkan secara otomatis saat transaksi, sehingga langsung masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Ia menilai, sistem ini dapat meminimalkan potensi ketidaksesuaian pelaporan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak.
Selain itu, Rico Waas menegaskan inovasi ini tidak mengganggu ruang privat pelaku usaha, melainkan menjadi upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pendekatan digital.
Pengembangan Qresto dilakukan melalui kolaborasi antara Bank Indonesia, Bank Sumut, dan Pemerintah Kota Medan.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara, Rudy Hutabarat, menyebut sistem ini sebagai bagian dari upaya mendorong digitalisasi transaksi keuangan daerah.
Menurutnya, integrasi sistem pembayaran dapat memperkuat pencatatan pajak sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah.
Di sisi lain, Direktur TI dan Operasional Bank Sumut, Sandhy Sofian, menilai sinergi antar lembaga menjadi faktor penting dalam percepatan implementasi inovasi tersebut.
Peluncuran Qresto juga diisi dengan simulasi penggunaan aplikasi oleh Wali Kota Medan saat melakukan transaksi di lokasi acara, serta penandatanganan dokumen kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak perbankan.
Pemerintah Kota Medan berharap inovasi ini dapat diperluas ke lebih banyak pelaku usaha dan menjadi salah satu langkah dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah berbasis digital. (Mery/red)


































