ATAPKOTA.COM, SUMUT – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, memastikan pelaksanaan program Gebyar Pajak Sumut 2026 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan, anggaran kegiatan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan bukan dari upah pungut atau insentif pegawai.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, pada Rabu, 29 April 2026, sebagai respons atas pertanyaan sebagian masyarakat terkait sumber pendanaan program tersebut.
Menurut Sutan, anggaran Gebyar Pajak telah direncanakan dalam APBD 2026 melalui mekanisme penganggaran yang berlaku. Ia menekankan bahwa belanja pegawai, termasuk upah pungut, tidak dapat dialihkan menjadi belanja kegiatan.
“Program ini sudah dianggarkan dalam APBD. Belanja pegawai tidak bisa dialihkan menjadi belanja kegiatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, upah pungut merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nilainya bergantung pada realisasi penerimaan. Pada Maret 2026, pemerintah provinsi telah merealisasikan pembayaran upah pungut kepada pegawai dengan total sekitar Rp17 miliar.
“Besaran upah pungut tidak tetap karena bergantung pada capaian PAD,” katanya.
Terkait pelaksanaan undian dalam program Gebyar Pajak, Sutan menyebut pihaknya masih menunggu izin dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Setelah izin diterbitkan, Bapenda akan melaksanakan pengundian serta melakukan verifikasi terhadap pemenang untuk memastikan keabsahan administrasi.
Ia menambahkan, petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program disusun oleh Bapenda, termasuk mekanisme validasi pemenang hasil undian.
Program Gebyar Pajak Sumut 2026 sendiri merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui pemberian apresiasi kepada wajib pajak yang patuh. (AP/red)

































