ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak telah melampaui 26 persen pada awal tahun anggaran 2026. Capaian ini dinilai menjadi indikator awal tren positif kinerja keuangan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyampaikan bahwa dari target pajak daerah sebesar Rp6,2 triliun, realisasi hingga akhir April 2026 telah mencapai sekitar Rp1,6 triliun atau 26,09 persen. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, pada Rabu, 29 April 2026.
Menurutnya, penerimaan tersebut bersumber dari sejumlah jenis pajak daerah, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor kendaraan bermotor dan bahan bakar.
Rinciannya, pajak kendaraan bermotor dari target Rp1,8 triliun telah terealisasi sekitar Rp415 miliar atau 22,92 persen. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor mencapai Rp522 miliar atau 28,97 persen dari target Rp1,8 triliun.
Sementara itu, penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat Rp261 miliar atau 23,88 persen dari target lebih dari Rp1 triliun. Pajak rokok menyumbang Rp384 miliar atau 27,97 persen dari target Rp1,3 triliun.
Untuk pajak air permukaan, realisasi mencapai Rp43 miliar atau 29,23 persen dari target Rp147 miliar. Adapun pajak alat berat dan opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masih berada di bawah 20 persen dari target masing-masing.
Bapenda Sumut menyatakan optimistis capaian tersebut dapat terus meningkat hingga akhir tahun. Pemerintah daerah menargetkan seluruh penerimaan pajak dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Untuk mendorong peningkatan PAD, pemerintah daerah menyiapkan sejumlah strategi, antara lain melalui program Gebyar Pajak 2026, peningkatan sosialisasi kepatuhan pajak, serta penguatan koordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, Bapenda juga mengembangkan layanan pembayaran pajak yang lebih fleksibel, termasuk program Samsat malam di sejumlah titik, guna mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pemerintah berharap berbagai langkah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah. (AP/red)

































