ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Dugaan eksploitasi buruh dan diskriminasi terhadap pekerja di Khas Parapat Hotel kembali mencuat. Kuasa hukum para buruh menyebut pihak hotel diduga tidak memenuhi sejumlah ketentuan ketenagakerjaan, termasuk terkait jam kerja dan pembayaran upah lembur karyawan.
Sebelumnya, pihak Khas Parapat Hotel yang berada di bawah naungan InJourney Hospitality dan PT Hotel Indonesia Properti telah memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum buruh Roberto Sagala, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan ini tidak akan muncul apabila perusahaan menjalankan aturan ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau perusahaan melaksanakan ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan, tentu tidak akan ada pekerja yang menuntut haknya,” ujar Roberto Sagala.
Roberto menjelaskan, aturan mengenai jam kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Menurutnya, aturan tersebut menetapkan jam kerja maksimal tujuh jam per hari dan 40 jam per minggu untuk enam hari kerja, atau delapan jam per hari dan 40 jam per minggu untuk lima hari kerja.
“Kalau mereka mengikuti aturan, seharusnya mengacu pada ketentuan itu. Sekarang mereka mengikuti aturan yang mana?” tegasnya.
Ia juga menyayangkan pernyataan tim legal perusahaan yang menyebut tidak pernah memerintahkan pekerja untuk lembur.
“Kami heran karena kenyataannya para pekerja sangat sering bekerja melebihi jam kerja normal. Di sinilah dugaan eksploitasi dan diskriminasi terhadap buruh itu terjadi,” katanya.
Kuasa hukum lainnya, Rico Nainggolan, S.H., mengatakan persoalan utama bukan mengenai berakhirnya kontrak kerja, melainkan hak-hak pekerja setelah kontrak berakhir.
“Masalahnya bukan kontrak kerja yang selesai, tetapi hak pekerja setelah kontrak berakhir,” ujar Rico melalui sambungan telepon.
Rico menambahkan, pihaknya sebenarnya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme bipartit antara perusahaan dan pekerja.
“Ini sebenarnya persoalan kecil. Namun kami menyayangkan karena sudah dua kali dilakukan perundingan bipartit, perusahaan tetap menyatakan sudah mengikuti aturan ketenagakerjaan, padahal menurut kami faktanya tidak demikian,” ucapnya.
Karena belum menemukan titik temu, pihak kuasa hukum pekerja berencana membawa persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun.
“Kami sudah menyiapkan data dan bukti. Persoalan ini akan kami teruskan ke Disnaker Kabupaten Simalungun agar mendapatkan kejelasan,” tegas Rico.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak manajemen Khas Parapat Hotel terkait tudingan upah lembur yang disebut tidak dibayarkan kepada pekerja. (AP/red)
































