ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pertanian menegaskan bahwa tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran sekaligus mendukung peningkatan produksi pertanian dan program ketahanan pangan nasional.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun Jenri Saragih saat memberikan keterangan di Pematang Raya, Sumatera Utara, pada Selasa (14/7/2026).
Menurut Jenri, petani yang ingin memperoleh pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) melalui kelompok tani.
“Bagi petani yang belum terdaftar atau mengalami kendala dalam memperoleh pupuk bersubsidi, kami mengimbau agar segera berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di nagori atau kecamatan masing-masing,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Permentan Nomor 15 Tahun 2025 mengatur mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dengan mengedepankan prinsip 7 Tepat, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Menurut Jenri, regulasi tersebut juga mengatur bahwa penerima pupuk bersubsidi merupakan petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK dengan luas lahan maksimal dua hektare. Data tersebut menjadi dasar penetapan alokasi pupuk bersubsidi oleh Kementerian Pertanian.
Selain mekanisme penyaluran, penetapan jenis pupuk dan Harga Eceran Tertinggi (HET) mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1359 Tahun 2025.
“Dengan ketentuan tersebut, HET pupuk bersubsidi berlaku secara nasional sehingga seluruh distributor maupun Kios Pengecer Lengkap (KPL) wajib mematuhinya,” kata Jenri.
Untuk meningkatkan transparansi distribusi, Kementerian Pertanian juga menerapkan sistem digital i-Pubers. Platform tersebut digunakan untuk mencatat, mengelola, serta memantau seluruh proses penyaluran pupuk bersubsidi mulai dari distribusi hingga diterima petani.
Jenri menambahkan, penggunaan sistem digital tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi data sekaligus memudahkan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di daerah.
Di sisi lain, pengawasan lapangan dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Simalungun yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan.
Menurut Dinas Pertanian, seluruh transaksi penyaluran pupuk bersubsidi wajib dilakukan melalui sistem i-Pubers sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi distribusi serta mencegah dugaan penyimpangan, termasuk penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi maupun praktik penimbunan. (AP/red)

































