Petani Wajib Terdaftar e-RDKK, Dinas Pertanian Simalungun Jelaskan Aturan Pupuk Bersubsidi 2025

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 12:50 WIB

4048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun Jenri Saragih saat memberikan keterangan di Pematang Raya, Sumatera Utara, pada Selasa (14/7/2026).

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun Jenri Saragih saat memberikan keterangan di Pematang Raya, Sumatera Utara, pada Selasa (14/7/2026).

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pertanian menegaskan bahwa tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran sekaligus mendukung peningkatan produksi pertanian dan program ketahanan pangan nasional.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun Jenri Saragih saat memberikan keterangan di Pematang Raya, Sumatera Utara, pada Selasa (14/7/2026).

Menurut Jenri, petani yang ingin memperoleh pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) melalui kelompok tani.

“Bagi petani yang belum terdaftar atau mengalami kendala dalam memperoleh pupuk bersubsidi, kami mengimbau agar segera berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di nagori atau kecamatan masing-masing,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Permentan Nomor 15 Tahun 2025 mengatur mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dengan mengedepankan prinsip 7 Tepat, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

Menurut Jenri, regulasi tersebut juga mengatur bahwa penerima pupuk bersubsidi merupakan petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK dengan luas lahan maksimal dua hektare. Data tersebut menjadi dasar penetapan alokasi pupuk bersubsidi oleh Kementerian Pertanian.

Selain mekanisme penyaluran, penetapan jenis pupuk dan Harga Eceran Tertinggi (HET) mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1359 Tahun 2025.

“Dengan ketentuan tersebut, HET pupuk bersubsidi berlaku secara nasional sehingga seluruh distributor maupun Kios Pengecer Lengkap (KPL) wajib mematuhinya,” kata Jenri.

Untuk meningkatkan transparansi distribusi, Kementerian Pertanian juga menerapkan sistem digital i-Pubers. Platform tersebut digunakan untuk mencatat, mengelola, serta memantau seluruh proses penyaluran pupuk bersubsidi mulai dari distribusi hingga diterima petani.

Jenri menambahkan, penggunaan sistem digital tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi data sekaligus memudahkan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di daerah.

Di sisi lain, pengawasan lapangan dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Simalungun yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan.

Menurut Dinas Pertanian, seluruh transaksi penyaluran pupuk bersubsidi wajib dilakukan melalui sistem i-Pubers sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi distribusi serta mencegah dugaan penyimpangan, termasuk penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi maupun praktik penimbunan. (AP/red)

Berita Terkait

Pemkab Samosir dan Yayasan Bitra Perkuat Kelembagaan Pengelola PATS untuk Dukung Ketahanan Pangan
Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Asahan Pimpin Upacara Hari Pertama Masuk Sekolah
Hari Pertama Sekolah, Disdikbud Aceh Singkil Apresiasi Peran Ayah dalam Gerakan GAMAS
Terima Audiensi SAS Center, Rico Waas Dukung Medan Tuan Rumah Silaturahmi Anak Bangsa
Hari Pertama MPLS di Medan, Pemko Dorong Sekolah Ramah Anak dan Lingkungan Belajar Aman
Kapolda Sumut Lantik dan Sertijab 24 PJU serta Kapolres, Soroti Integritas dan Profesionalisme
Sekda Junaedi Buka Siantar Car Free Day, Bike to School dan Nobar Piala Dunia 2026 Meriahkan Lapangan Adam Malik
Wali Kota Wesly Silalahi Buka MPLS SD Negeri 122332 Pematangsiantar, Tekankan Sekolah Ramah Anak Tanpa Perundungan

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 01:33 WIB

Kapolda Sumut Dukung Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:14 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Dugaan Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:55 WIB

Wali Kota Wesly Buka Pesparawi Sekolah Minggu GKPS 2026, Tekankan Pentingnya Pendidikan Rohani Anak

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:50 WIB

Gowes 21 Kilometer Bersama Forkopimda, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap Pantau Kondisi Kota

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:18 WIB

Di Hadapan Senator DPD RI, Pedagang Pasar Dwikora Desak Kepastian Pascakebakaran dan Evaluasi Tata Kelola Pasar

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:50 WIB

Prabowo Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Dorong Peningkatan Layanan dan Percepatan Masa Tunggu

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:35 WIB

Pemerintah Klaim Terus Perkuat Kepercayaan Investor Lewat Deregulasi dan Hilirisasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:29 WIB

Pemprov Sumut Turun Tangan Bantu Korban Tusukan, Tagihan Rumah Sakit 147 Juta Berhasil Dikurangi

Berita Terbaru