Polda Sumut Bongkar Dugaan Judi Online di Medan, Lima Pria Diamankan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:57 WIB

4013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, MEDAN — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan operasional perjudian online di sebuah kamar Apartemen Grand Jati Junction, Kota Medan. Dalam penindakan yang dilakukan pada Senin (12/10/2026), polisi mengamankan lima pria yang diduga bertugas memproses transaksi deposit taruhan dan pembayaran kemenangan pemain.

Pengungkapan tersebut turut membuka dugaan keterkaitan aktivitas itu dengan jaringan yang disebut berasal dari Kamboja. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, kelima pria tersebut diduga menerima bayaran Rp10 juta per bulan, belum termasuk bonus berdasarkan pencapaian target.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di depan Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” ujar Bayu.

Kelima pria yang diamankan masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Mereka diduga menjalankan fungsi sebagai kasir dalam sistem operasional perjudian online, termasuk memproses dana deposit dan permintaan pencairan kemenangan pemain.

“Dari kegiatan tersebut, satu orang mendapatkan Rp10 juta setiap bulan. Itu belum termasuk bonus apabila mereka bisa mencapai target,” katanya.

Bayu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian online di sebuah apartemen di Kota Medan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan koordinasi dengan pihak terkait.

“Informasi dari masyarakat kami dalami lebih lanjut. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, akhirnya kami melakukan penindakan di salah satu kamar apartemen tersebut,” jelasnya.

Tim penyelidik Ditressiber Polda Sumut melakukan penindakan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Lima pria tersebut diamankan dari kamar nomor 2220 Apartemen Grand Jati Junction.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian online itu disebut telah berlangsung sejak 8 Oktober 2026. Para pria tersebut juga diduga direkrut oleh seseorang bernama Wendi.

Namun, peran Wendi, identitas lengkapnya, serta dugaan keterlibatannya dalam operasional tersebut masih perlu diperjelas melalui penyidikan.

Dalam menjalankan aktivitas yang diselidiki, para terduga pelaku diduga memantau transaksi deposit dan permintaan pencairan kemenangan melalui panel pada situs web. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada admin melalui sistem yang digunakan.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi menyita lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, dan tiga lembar kartu ATM BNI yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Barang-barang itu dapat menjadi bagian dari proses penelusuran transaksi, komunikasi, serta pola operasional yang diduga dijalankan para terduga pelaku. Meski demikian, keterkaitan setiap barang dengan tindak pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan penyidik.

Polda Sumut menyatakan perkara tersebut diproses berdasarkan sangkaan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang disebutkan dalam keterangan kepolisian itu memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Penyidik masih perlu mendalami dugaan keterkaitan dengan jaringan dari Kamboja, termasuk struktur operasional, aliran dana, pihak yang merekrut para terduga pelaku, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kejelasan mengenai peran masing-masing orang dan hubungan aktivitas tersebut dengan jaringan lintas negara menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.

Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan keterlibatan kelima pria tersebut tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(AP/red)

 

Berita Terkait

Operasi Patuh Toba 2026 Dimulai di Pematangsiantar, 59 Personel Gabungan Dikerahkan
Wakapolda Sumut Bagikan Helm kepada Pengendara di Medan Amplas
Bobby Nasution Ajak Gereja dan Pemerintah Lindungi Generasi Muda dari Narkoba
Kapolres Simalungun Edukasi 300 Siswa SMPN 1 Panei tentang Bahaya Tawuran
Wesly Silalahi Terima BKPRMI Award atas Kepedulian terhadap Anak Yatim dan Pemuda Masjid
DPC PIKI Samosir Periode 2026–2031 Dilantik, Vandiko Dorong Sinergi Pembangunan
Kapolres Simalungun Atur Lalu Lintas Pagi, Sopir Diimbau Tak Angkut Penumpang di Atas Kap Mobil
PSMS Medan Kalahkan PSIS 2-1, Bobby Nasution Yakin Peluang Promosi Terbuka

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Operasi Patuh Toba 2026 Dimulai di Pematangsiantar, 59 Personel Gabungan Dikerahkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Wakapolda Sumut Bagikan Helm kepada Pengendara di Medan Amplas

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Bobby Nasution Ajak Gereja dan Pemerintah Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Kapolres Simalungun Edukasi 300 Siswa SMPN 1 Panei tentang Bahaya Tawuran

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:10 WIB

Wesly Silalahi Terima BKPRMI Award atas Kepedulian terhadap Anak Yatim dan Pemuda Masjid

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Kapolres Simalungun Atur Lalu Lintas Pagi, Sopir Diimbau Tak Angkut Penumpang di Atas Kap Mobil

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:55 WIB

PSMS Medan Kalahkan PSIS 2-1, Bobby Nasution Yakin Peluang Promosi Terbuka

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Safari Minggu Kasih, Kapolres Simalungun Ingatkan Jemaat Waspadai Hoaks

Berita Terbaru

 Kegiatan Polisi Peduli Pendidikan (Polidik) di sekolah yang berlokasi di Jalan Pematangsiantar–Saribudolok, Simpang Polsek Panei Tongah, Kabupaten Simalungun, Senin (26/10/2026).

HUKUM & KRIMINAL

Kapolres Simalungun Edukasi 300 Siswa SMPN 1 Panei tentang Bahaya Tawuran

Senin, 26 Okt 2026 - 10:58 WIB