ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Keluhan warga terkait operasional penangkaran sarang burung walet di Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang memimpin rapat penyelesaian pengaduan masyarakat di Kantor Camat Siantar Utara, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Jumat (30/10/2026).
Dalam rapat tersebut, perwakilan warga, Hunter Bilardo Manurung, menyampaikan keberatan masyarakat terhadap aktivitas sejumlah bangunan yang digunakan sebagai penangkaran burung walet di Kelurahan Melayu.
Hunter menyebutkan, suara rekaman pemanggil burung walet yang diputar dengan volume keras dan berlangsung selama 24 jam menimbulkan keresahan bagi warga sekitar. Selain persoalan kebisingan, masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi udara di lingkungan sekitar penangkaran.
Menanggapi pengaduan itu, Junaedi menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) masih dalam tahap pembahasan antara Pemko Pematangsiantar dan DPRD Kota Pematangsiantar.
Menurutnya, setelah Perda tersebut disahkan, pemerintah memiliki landasan untuk menata dan menertibkan aktivitas yang berkaitan dengan ketenteraman serta ketertiban umum, termasuk persoalan penangkaran burung walet.
Sembari menunggu proses pembahasan regulasi tersebut selesai, Junaedi meminta pihak Kecamatan Siantar Utara menempuh pendekatan persuasif kepada pemilik bangunan penangkaran. Salah satu langkah yang akan dilakukan yakni mengimbau pemilik agar mengurangi volume suara rekaman pemanggil burung walet.
“Jadi kita tunggu perda disahkan. Terkait keberadaan penangkaran burung walet, tentunya bisa menjadi penyempurnaan isi perda,” sebut Junaedi.
Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi Setdako Pematangsiantar Jufiter Sitepu. Turut hadir perwakilan Inspektorat, Camat Siantar Utara Marlon Brando Sitorus, Lurah Melayu, serta unsur RW dan RT.
Pengaduan tersebut menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah untuk mencari penyelesaian yang mempertimbangkan kepentingan warga sekaligus memberikan kepastian bagi pemilik usaha. Di sisi lain, tindak lanjut terhadap keluhan kebisingan dan kekhawatiran kondisi udara perlu dilakukan secara terukur agar persoalan yang disampaikan masyarakat memperoleh kejelasan.(AP/red)






























