ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., menyatakan akan menindaklanjuti surat edaran Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Polri.
Sonny mengatakan, kebijakan tersebut akan disampaikan kepada seluruh jajaran Polda Sumut, termasuk personel Polri dan aparatur sipil negara (ASN) Polri. Ia juga akan menginstruksikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut.
Menurutnya, penyampaian larangan akan dilakukan dalam apel pagi agar seluruh personel memahami dan mematuhi arahan pimpinan.
“Tentu. Kita akan tegak lurus melaksanakan perintah. Dalam apel pagi akan saya sampaikan dengan Provost. Nanti teman-teman Provost, dan jajaran akan melaksanakan ketertiban tersebut. Kita Polri sebagai lini terdepan,” kata Sonny, Senin (2/11/2026).
Kapolda Sumut menilai kebijakan tersebut perlu menjadi perhatian karena adanya perkembangan modus penyalahgunaan narkotika, termasuk penggunaan cairan atau liquid yang dimasukkan ke dalam perangkat rokok elektrik.
Ia menjelaskan, narkotika tidak hanya ditemukan dalam bentuk padat, tetapi juga dapat disalahgunakan dalam bentuk cair. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika.
Sonny juga menyoroti potensi kesulitan mengenali kandungan narkotika dalam liquid hanya berdasarkan aroma maupun asap yang dihasilkan perangkat vape.
“Kejahatan ini bayang-bayang peradaban karena kalau dulu kita melihat narkoba dalam bentuk padat, sekarang dalam bentuk cair. Salah satunya menggunakan Vape, dimasukkan cairan sehingga tanpa diketahui petugas, tanpa diketahui masyarakat itu narkoba,” ujarnya.
Karena itu, Sonny menilai tindak lanjut terhadap surat edaran Kapolri merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban internal sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika.
Polda Sumut menyatakan akan menyampaikan dan menjalankan arahan tersebut melalui jajaran pengawasan internal agar ketentuan penggunaan vape dipatuhi seluruh personel di lingkungan kepolisian.(AP/red)






























