ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Menunjukkan profesionalisme tinggi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang kabur hingga ke Provinsi Riau. Operasi penangkapan yang berlangsung hampir 11 bulan ini menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas kejahatan tanpa mengenal batas wilayah.
“Satreskrim Polres Simalungun melalui personel Unit I Opsnal Jatanras telah berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana pembunuhan,” ujar AKP Herison, Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 17.20 WIB.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, di warung tuak milik Andika, Huta III Nagori Bah Liran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Korban, Herman Syahputra Pohan (39), seorang wiraswasta, tewas akibat tikaman pisau belati oleh tersangka Zulkarnain Sinaga alias Zul (37).
“Keduanya minum tuak di warung milik saksi Andika. Mereka berselisih karena korban meminta mikrofon dari tersangka untuk bergantian menyanyi,” terang Herison.
Perselisihan verbal itu berubah menjadi konflik fisik.
“Tersangka tersinggung, lalu mendatangi korban. Terjadi dorong-dorongan di antara mereka,” tambahnya.
Konflik berubah tragis saat tersangka mencabut pisau.
“Tersangka mengeluarkan pisau belati yang diselipkan di badannya dan langsung menikam perut korban,” jelasnya.
Saksi di lokasi, yakni Paini, Angga, dan Ngadimin, segera membawa korban ke RS Harapan. Namun, nyawa korban tak tertolong dan ia meninggal dunia sesaat setelah tiba.
Kasus ini dilaporkan melalui LP Nomor LP/A/03/IX/2024/Polsek Panei Tongah/Polres Simalungun/Polda Sumut pada 1 September 2024, oleh Yoppy Tri Adhiguna, anggota Polri di Polsek Panei Tongah. Sejak saat itu, tim penyidik mulai memburu pelaku.
“Awal Juni 2025, personel kami intensif menyelidiki keberadaan tersangka. Kami mendapat informasi bahwa ia diduga berada di Kabupaten Siak, Riau,” ungkap Herison.
Unit Jatanras kemudian berkoordinasi dengan keluarga korban dan melakukan pelacakan lanjutan.
“Kami memperoleh informasi bahwa tersangka berada di sekitar Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak,” lanjutnya.
Puncak operasi terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.
“Kami mendapat informasi akurat bahwa tersangka sedang berada di pasar pekan Senin di Desa Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak,” terang AKP Herison.
Tim segera berkoordinasi dengan Polsek Bunga Raya, Polres Siak, Polda Riau.
“Kami kirimkan foto, ciri-ciri, serta surat DPO dan surat penangkapan agar tersangka segera diamankan,” jelasnya.
Sekitar pukul 13.00 WIB, personel Polsek Bunga Raya berhasil mengamankan tersangka di lokasi pasar. Dalam interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Herman Syahputra Pohan.
“Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, personel Unit I Opsnal Jatanras menjemput tersangka ke Polsek Bunga Raya dan membawanya ke Simalungun,” kata AKP Herison.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita berupa satu bilah pisau belati yang digunakan saat kejadian.
Keberhasilan ini menjadi bukti dedikasi tinggi dan profesionalisme Satreskrim Polres Simalungun dalam menegakkan hukum. Penangkapan lintas provinsi ini juga menegaskan pesan bahwa tak ada tempat aman bagi pelaku kriminal di Sumatera Utara. (*)

































