Penertiban Tambang Emas Ilegal, Eks Panglima GAM Nagan Raya Minta Pertimbangan Bijak

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:10 WIB

40396 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengeluarkan ultimatum tegas terkait aktivitas tambang emas ilegal yang marak terjadi di sejumlah daerah.

Ia meminta agar seluruh alat berat, termasuk excavator, segera dikeluarkan dari kawasan hutan Aceh dalam waktu dua minggu.

Hal itu disampaikannya usai mendengar laporan Tim Pansus DPRA terkait permasalahan tambang emas ilegal, Rabu (1/10/2025).

Berdasarkan penelusuran Tim LIPSUS Aceh di wilayah Barat-Selatan, ribuan warga di pelosok desa menggantungkan hidup pada aktivitas penambangan emas tradisional.

Minimnya lapangan pekerjaan membuat masyarakat terpaksa menambang emas demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Tidak ada ruang lingkup pekerjaan untuk kebutuhan hidup. Terpaksa kami menambang emas,” ujar Nur, salah seorang penambang, saat ditemui wartawan sambil mengindang emas di lokasi tambang.

Di Kabupaten Nagan Raya, salah satu tokoh masyarakat, mantan Panglima Tgk Ali Hasyimi, memohon kepada Gubernur Aceh agar mempertimbangkan keputusan tersebut dengan bijak.

Menurutnya, pemerintah wajib memberikan edukasi, solusi, serta bimbingan teknis agar masyarakat tidak dirugikan.

“Sebelum mengambil keputusan, pemerintah sebaiknya memberi arahan terbaik agar rakyat Aceh mendapat solusi, bukan justru kehilangan mata pencaharian,” ujarnya.

Masyarakat juga menyoroti aktivitas perusahaan tambang batubara di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya. Mereka menilai perusahaan besar lebih banyak merusak lingkungan, sementara hasil bumi Aceh justru dinikmati segelintir pejabat dan kerabat dekat.

“Hak-hak masyarakat di sekitar tambang belum terealisasi sesuai aturan. Pribumi tersingkirkan, pejabat tersenyum di atas penderitaan rakyat,” ungkap salah seorang warga.

Para penambang emas menegaskan, mereka bukan menolak kewajiban membayar Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan meminta kejelasan prosedur yang sesuai aturan.

Mereka berharap pemerintah membuka ruang dialog agar tambang rakyat bisa dilegalkan dan dikelola dengan baik.

“Kami hanya ingin kepastian hukum, agar bisa tetap bekerja, membayar cicilan kredit, dan tidak ada rakyat yang dirugikan,” tutup perwakilan penambang.

Berita Terkait

Kualitas Udara Sumut Memburuk, Sekolah Terdampak Bisa Terapkan Pembelajaran Daring
Prabowo Terima Laporan Bahlil soal Gangguan Listrik dan Distribusi BBM di Bali
Prabowo Minta PLN Bertransformasi, Percepatan Panel Surya 100 GW Jadi Fokus
Dinkes Pematangsiantar Bagikan Masker dan Ingatkan Bahaya Asap Karhutla
Kapolda Sumut Sonny Irawan Temui PWNU, Ajak Ulama Jaga Kerukunan
PJS Undang Zulkifli Hasan Buka Rakernas III di Batam, Kehadiran Belum Dipastikan
Pemko Medan Percepat Aslinmas, Satlinmas Baru Ada di 42 Kelurahan
232 SPPG Diresmikan di Sumut, 59 Berada di Wilayah 3T

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Kualitas Udara Sumut Memburuk, Sekolah Terdampak Bisa Terapkan Pembelajaran Daring

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Prabowo Terima Laporan Bahlil soal Gangguan Listrik dan Distribusi BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Prabowo Minta PLN Bertransformasi, Percepatan Panel Surya 100 GW Jadi Fokus

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Dinkes Pematangsiantar Bagikan Masker dan Ingatkan Bahaya Asap Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Kapolda Sumut Sonny Irawan Temui PWNU, Ajak Ulama Jaga Kerukunan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Pemko Medan Percepat Aslinmas, Satlinmas Baru Ada di 42 Kelurahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:58 WIB

232 SPPG Diresmikan di Sumut, 59 Berada di Wilayah 3T

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang, Sopir Ditangkap Usai Dikejar

Berita Terbaru