ATAPKOTA.COM, PASAMAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman kembali mengamankan seorang pria berinisial AR (53), tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sempat buron sejak akhir tahun 2024.
Tersangka kini dititipkan di Lapas Kelas II B Lubuk Sikaping untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP H. Fion Joni Hayes, SH, MM, mengatakan tersangka sebelumnya ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan karena telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dalam kasus serupa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
“Tersangka kita ambil dari Lapas Tanjung Gusta, Kamis kemarin. Ia sudah divonis 16 tahun atas perkara pencabulan anak di Madina,” ujar AKP Fion di Mapolres Pasaman, Sabtu (4/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, tersangka AR merupakan residivis kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Sebelumnya, pelaku pernah ditangkap dan divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Namun, di tahun ketiga masa tahanannya, AR kabur dari Rutan Sampit dan melarikan diri ke Sumatera. Ia kemudian bekerja di perkebunan sawit di Mandailing Natal dan kembali mengulangi perbuatannya.
“Setelah kabur dari Sampit, pelaku kembali melakukan kejahatan terhadap dua anak di bawah umur di Madina dan Rao,” jelas AKP Fion.
Dalam kasus di Pasaman, tersangka mencabuli seorang siswi SD berusia 10 tahun di Kecamatan Rao. Korban dijemput sepulang sekolah, lalu dibawa ke kawasan Bukit Teletabis, Kecamatan Mapattunggul Selatan, dan diperkosa di area semak belukar.
Usai kejadian, korban yang ditinggalkan sendirian ditemukan oleh pengendara motor yang melintas. Anak tersebut kemudian diantar pulang ke rumahnya di Pasar Rao, dan orang tuanya langsung melapor ke Polsek Rao.
Sedangkan di Mandailing Natal, tersangka juga melakukan perbuatan serupa terhadap pelajar SMP. Perkara tersebut sudah diputus dengan vonis 16 tahun penjara dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
AKP Fion menegaskan bahwa berkas perkara tersangka AR untuk kasus di Pasaman telah dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman pada awal pekan depan.
“Senin depan berkas tersangka kita limpahkan ke Kejaksaan. Karena pelaku berulang kali melakukan kejahatan serupa, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, sesuai Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak,” jelasnya.
Dengan akumulasi hukuman dari tiga wilayah berbeda, total masa pidana pelaku bisa mencapai lebih dari 28 tahun penjara. Karena beratnya hukuman dan status residivisnya, penyidik mempertimbangkan agar pelaku dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak dan meminta masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan predator anak berkeliaran. Kami pastikan setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan diproses hukum secara maksimal,” tegas AKP Fion. (R-AP)
































