ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memperpanjang Program Penghapusan Sanksi Administrasi atau Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan ini digagas di bawah kepemimpinan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn. Tujuannya untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam mendukung pembangunan kota.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa tingginya antusiasme masyarakat menjadi alasan utama perpanjangan program tersebut.
“Setiap hari masyarakat datang langsung membayar PBB-P2 di Loket Pembayaran Pajak Daerah di Kantor BPKPD. Melihat semangat itu, Pemko memutuskan memperpanjang program hingga 31 Oktober 2025,” ujar Arri, Sabtu (4/10/2025).
Ia menambahkan, program penghapusan denda tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan pajak daerah.
“Program ini berhasil mendorong realisasi PBB-P2. Hingga 31 September 2025, penerimaan mencapai Rp9,18 miliar, meningkat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat Rp7,56 miliar,” jelasnya.
Arri menilai peningkatan tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya semakin baik. Karena itu, ia mengajak warga yang belum memanfaatkan program tersebut untuk segera membayar PBB-P2 sebelum batas waktu berakhir.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak yang memiliki objek PBB-P2 di wilayah Pematangsiantar agar segera datang ke Loket Pembayaran Pajak Daerah BPKPD, Jalan Merdeka Nomor 8,” kata Arri.
Ia menegaskan, dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat ikut berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan kota.
“Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi bentuk nyata partisipasi warga dalam mewujudkan Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” pungkasnya.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas penerimaan daerah dan memperkuat sinergi antara pemerintah serta masyarakat menuju tata kelola keuangan yang transparan dan berkeadilan. (R-AP)




































