ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara terus menggencarkan program rehabilitasi mangrove dan penguatan perhutanan sosial. Langkah ini menjadi komitmen nyata dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus memperkuat peran masyarakat sebagai penjaga ekosistem alam.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri W. Marpaung, menegaskan hal tersebut saat Temu Pers Dinas LHK yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut di Aula Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut. Ia menekankan bahwa hutan bukan sekadar warisan, melainkan titipan yang wajib dijaga lintas generasi.
“Sebagai lembaga teknis, Dinas LHK berfokus menurunkan tingkat kerusakan hutan dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya secara lestari,” ujar Heri.
Heri menjelaskan bahwa pada 2025, Dinas LHK Sumut menargetkan pemulihan ekosistem mangrove di Kabupaten Batubara dan Langkat. Upaya itu mencakup penanaman pohon, pembentukan kelompok perhutanan sosial dan tani hutan, serta pemanfaatan hasil hutan nonkayu agar masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan.
Menurut data penatagunaan hutan, luas kawasan hutan di Sumut mencapai tiga juta hektare. Pemerintah kini mendorong konsep perhutanan sosial agar warga sekitar dapat mengelola hutan secara berkelanjutan tanpa menebang pohon.
Saat ini, Sumut memiliki 284 kelompok perhutanan sosial, terdiri atas 207 kelompok hutan kemasyarakatan (HKm), 15 hutan tanaman rakyat (HTR), 18 hutan desa (HD), 32 kemitraan kehutanan (KK), dan 12 hutan adat (HA). Total luas areal pengelolaan mencapai 102.282 hektare.
Namun, Heri juga menyoroti kebiasaan pembakaran lahan di kawasan seperti Danau Toba yang masih terjadi untuk menumbuhkan rumput bagi ternak. Ia menegaskan bahwa praktik itu harus dihentikan melalui edukasi dan pengawasan ketat.
“Kita harus paham, hutan bukan warisan. Karena titipan, maka kita wajib menjaganya agar tetap hidup untuk generasi berikutnya,” tegasnya.
Selain pengelolaan hutan, Dinas LHK juga menyoroti isu pengelolaan sampah di 33 kabupaten/kota. Pemerintah telah menegur 27 kepala daerah agar memperbaiki sistem Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Pemprov Sumut mewajibkan seluruh daerah meninggalkan sistem open dumping dan beralih ke sanitary landfill, sesuai target nasional pada 2025. Heri menyebut, kebijakan itu selaras dengan visi Gubernur Sumut Bobby Nasution dan program nasional Presiden RI Prabowo Subianto.
“Mulai 2026, seluruh TPA di Indonesia wajib menggunakan sanitary landfill. Ini bagian dari visi Gubernur Sumut yang sejalan dengan program Presiden,” tutup Heri. (RAP)
































