ATAPKOTA, ASAHAN – Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan dua oknum perangkat Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 525 juta. Senin (26/5/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, mengatakan bahwa kedua tersangka, Suyatno (Kepala Desa Punggulan) dan Sutio (Kaur Keuangan/Bendahara Desa), telah resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya mulai hari ini resmi ditahan. Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas penyalahgunaan anggaran desa. Saat ini, keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Heriyanto Manurung.
Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas penyalahgunaan anggaran desa, termasuk pencairan dan penggunaan dana desa tanpa dokumen yang sah untuk kepentingan pribadi.
“Suyatno dan Sutio melakukan pencairan dan penggunaan dana desa tanpa dokumen yang sah yang peruntukannya untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Selain itu, sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 tidak dimasukkan dalam Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) dan tidak dilaporkan dalam penyusunan APBDes.
Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Asahan dan Laporan Hasil Audit PPKKN menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp525.820.979.
“Perbuatan para tersangka terbukti bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan telah merugikan keuangan negara,”ucap Heriyanto mengakhiri.
Sementara, kedua tersangka memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media sembari digiring dari ruang penyidik ke mobil tahanan kejaksaan menuju Lapas Labuhan Ruku di Kabupaten Batu Bara dengan mengenakan rompi tahanan.(Rik)


































