Empat Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut Sudah Ditetapkan Masuk Sumut Sejak 2022

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:48 WIB

40453 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar foto satelit googlemap (12/6/2025)

Tangkapan layar foto satelit googlemap (12/6/2025)

ATAPKOTA, MEDAN – Empat pulau di perbatasan Aceh-Sumut, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, sudah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara (Sumut) sejak 2022.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

“Pembahasan tapal batas Aceh-Sumut termasuk empat pulau ini sudah berlangsung puluhan tahun, kemudian melalui proses yang panjang, akhirnya pada 2022 Kemendagri menetapkan empat pulau ini masuk ke wilayah Sumut, jadi bukan pada masa Gubernur Bobby Nasution menjabat,” kata Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Basarin Yunus Tanjung.

Basarin menjelaskan, verifikasi terhadap batas wilayah yang mencakup empat pulau tersebut sudah sejak lama dilakukan.

Proses verifikasi dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak 2008. Tim tersebut terdiri dari berbagai instansi dan lembaga, termasuk Kemendagri, TNI AL, Badan Informasi Geospasial, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Setelah melalui proses verifikasi yang panjang, pada tahun 2022, Mendagri mengeluarkan Keputusan mengenai status empat pulau tersebut dalam Kepmendagri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

Selanjutnya, pada tahun 2025, Kemendagri kembali mengeluarkan Keputusan Mendagri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

Pada Kepmendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, status empat pulau tersebut masih di wilayah Sumut, sama seperti di Kepmendagri tahun 2022.

“Jadi, pemindahan pulau ini bukan wewenang pemerintah daerah; Pemprov Sumut mempedomani Keputusan yang telah ditetapkan Mendagri. Proses penetapannya panjang, bukan setahun dua tahun, melibatkan bermacam instansi dan lembaga, bahkan lintas keilmuan seperti topografi dan semacamnya. Meski begitu, kita juga terbuka apabila ada kajian ulang atau semacamnya,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam rilis pers Puspen Kemendagri (11/6/2025) mengatakan bahwa penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang telah melalui proses verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

“Setelah seluruh tahapan dilalui, status keempat pulau tersebut kemudian ditetapkan secara resmi melalui Kepmendagri,” katanya.(And)/PR

Berita Terkait

Wapres Gibran Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Pariwisata Indonesia
Bobby Nasution Temui Kejati Sumut, Evaluasi Pembangunan 2026 dan Bahas Rencana 2027
Bobby Nasution Ajak Polda Sumut Usulkan Perda Khusus Pemberantasan Narkoba
bowo Antar Langsung El-Sisi ke Pesawat, Tegaskan Eratnya Persahabatan Indonesia–Mesir
Alokasi Bedah Rumah Sumut Naik Jadi 15.011 Unit, Pemkab dan Pemko Diminta Percepat Realisasi
Bobby Nasution Usulkan Jalur Laut dan Subsidi Logistik untuk Perluas Ekspor UMKM Sumut ke Malaysia
Aksi di Kantor PTPN IV Regional II, Aliansi Wartawan Tuntut Copot Panuturan Marpaung
Aliansi Wartawan Gelar Aksi di Polda Sumut, Desak Penanganan Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Sebaran Asap Meluas di Sumut, BMKG Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:45 WIB

Wapres Gibran Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Pariwisata Indonesia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:45 WIB

Bupati Asahan Evaluasi Program MBG, Pengawasan Kualitas Makanan Jadi Prioritas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:56 WIB

Final Piala Wali Kota Pematangsiantar 2026, SMAN 2 Menang Telak atas SMAN 5

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Medan Dapat 898 Unit Bedah Rumah, Rico Waas Targetkan Rampung Desember 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:18 WIB

MFCF 2026 Angkat Ulos ke Panggung Fesyen Modern, Rico Waas Bidik Pasar Internasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:14 WIB

RAPBD Medan 2027 Prioritaskan Banjir, Insentif Guru Honorer, dan Layanan Kesehatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Bobby Nasution Temui Kejati Sumut, Evaluasi Pembangunan 2026 dan Bahas Rencana 2027

Berita Terbaru