ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar, Kamis (31/7/2025), kembali menetapkan seorang tersangka buntut kasus korupsi retribusi parkir terkait parkir RS Vita Insani. Kamis, (31/7/2025).
Kanit Tipikor Ipda Lizard, ketika ditanya awak media Atapkota.com, membenarkan perihal ditetapkannya satu orang tersangka lagi dari Dinas Perhubungan.
Tohom Lumban Gaol alias TL, Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Pematangsiantar, ditahan Unit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar.
Lizard meyakini TL terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi.
“Dia meminta uang dan meneken kwitansi. Saat kita lakukan pemanggilan, dia (tersangka) datang sendiri ke Polres Pematangsiantar pada Rabu (30/7/2025) malam. Saat ini sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Pematangsiantar dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar,” jelas Lizard.
Melalui pesan singkat WhatsApp, awak media Atapkota.com mempertanyakan kepada Kanit Tipikor Ipda Lizard perihal keterlibatan tersangka yang saat ini sudah ditahan di RTP Polres Pematangsiantar meski belum P21. Kanit membalas, “Sudah sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.”
Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula saat Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir untuk keperluan renovasi gedung.
Dishub meminta kompensasi sebesar Rp 48.600.000,- yang diserahkan secara tunai kepada TL dan kemudian diteruskan kepada Kadishub Julham Situmorang.
Namun, uang tersebut tak pernah disetorkan ke kas daerah, sehingga memicu penyelidikan dan berujung pada penetapan tersangka terhadap Kadishub JS dan TL.
Wartawan : Larsen S.

































