Buntut Kasus Parkir RS Vita Insani, Polres Pematangsiantar Tetapkan Tersangka Baru

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:26 WIB

40236 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar, Kamis (31/7/2025), kembali menetapkan seorang tersangka buntut kasus korupsi retribusi parkir terkait parkir RS Vita Insani. Kamis, (31/7/2025).

Kanit Tipikor Ipda Lizard, ketika ditanya awak media Atapkota.com, membenarkan perihal ditetapkannya satu orang tersangka lagi dari Dinas Perhubungan.

Tohom Lumban Gaol alias TL, Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Pematangsiantar, ditahan Unit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar.

Lizard meyakini TL terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi.

“Dia meminta uang dan meneken kwitansi. Saat kita lakukan pemanggilan, dia (tersangka) datang sendiri ke Polres Pematangsiantar pada Rabu (30/7/2025) malam. Saat ini sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Pematangsiantar dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar,” jelas Lizard.

Melalui pesan singkat WhatsApp, awak media Atapkota.com mempertanyakan kepada Kanit Tipikor Ipda Lizard perihal keterlibatan tersangka yang saat ini sudah ditahan di RTP Polres Pematangsiantar meski belum P21. Kanit membalas, “Sudah sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.”

Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula saat Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir untuk keperluan renovasi gedung.

Dishub meminta kompensasi sebesar Rp 48.600.000,- yang diserahkan secara tunai kepada TL dan kemudian diteruskan kepada Kadishub Julham Situmorang.

Namun, uang tersebut tak pernah disetorkan ke kas daerah, sehingga memicu penyelidikan dan berujung pada penetapan tersangka terhadap Kadishub JS dan TL.

 

Wartawan : Larsen S.

Berita Terkait

Sat Narkoba Belawan Gerebek Rumah, 7 Orang Diamankan Termasuk Anak di Bawah Umur
Dana Kelurahan Dimanfaatkan, Kader Posyandu Sumber Jaya Dibekali Bimtek untuk Tingkatkan Layanan
Aroma Busuk Diduga dari Limbah Restoran di Jalan Sudirman, Warga Minta Pemerintah Bertindak
Pemko Siantar Matangkan Perayaan Hari Buruh, Libatkan TNI-Polri dan Sejumlah OPD
Layanan ESWL Resmi Dibuka di RSUD dr Djasamen Saragih, Tingkatkan Akses Pengobatan Batu Ginjal
Pj Sekdaprov Sumut Ingatkan ASN Jauhi Judol dan Pinjol, Sanksi Tegas Menanti
Modus “Pura-Pura Berburu”, Polsek Babalan Ungkap Curanmor dan Amankan 6 Motor
Kinerja Kwartal I 2026, Polres Simalungun Ungkap 74 Kasus Narkoba di Awal 2026, 91 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 22:08 WIB

Wakil Bupati Asahan Tegaskan Pengusaha Kayu Patuhi Tonase

Kamis, 30 April 2026 - 22:02 WIB

Sat Narkoba Belawan Gerebek Rumah, 7 Orang Diamankan Termasuk Anak di Bawah Umur

Kamis, 30 April 2026 - 20:25 WIB

Turun ke Sawah, Bupati Samosir Tanam Bawang Putih Bantuan Kementan

Kamis, 30 April 2026 - 20:15 WIB

Terima Audiensi Yayasan Abdi Sabda, Rico Waas Tekankan Peran Pendidikan Keagamaan

Kamis, 30 April 2026 - 19:44 WIB

Dana Kelurahan Dimanfaatkan, Kader Posyandu Sumber Jaya Dibekali Bimtek untuk Tingkatkan Layanan

Kamis, 30 April 2026 - 19:25 WIB

Dari “Babad Alas” ke Dunia Nyata: Rico Waas dan Bima Arya Bekali Mahasiswa USU Jadi Pemimpin

Kamis, 30 April 2026 - 19:18 WIB

Aroma Busuk Diduga dari Limbah Restoran di Jalan Sudirman, Warga Minta Pemerintah Bertindak

Kamis, 30 April 2026 - 18:32 WIB

Santri Harus Melek Teknologi, Wapres Gibran Tinjau Pelatihan AI di Pondok Tremas

Berita Terbaru

Salah satu truk pengangkut kayu di Desa Suka Damai, Kecamatan Pulo Bandring, Kamis (30 April 2026).

ASAHAN

Wakil Bupati Asahan Tegaskan Pengusaha Kayu Patuhi Tonase

Kamis, 30 Apr 2026 - 22:08 WIB