Kisruh Oknum Camat & Media Nasional Masuk Kawasan Hutan Samosir, KTH PJS Angkat Bicara

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:09 WIB

40107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumanti Sidabutar Sekretaris KTH Koperasi PJS Samosir. Sabtu, (9/8/2025)

Jumanti Sidabutar Sekretaris KTH Koperasi PJS Samosir. Sabtu, (9/8/2025)

ATAPKOTA.COM, SAMOSIR – Masuk kawasan hutan tanpa izin, salah satunya terjadi pada pemberitaan terkait masuknya oknum Camat Simanindo Kabupaten Samosir dan oknum media televisi nasional Transvision (7/7) ke kawasan hutan di Desa Garoga, Desa Unjur, dan Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo. Kawasan hutan tersebut dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Koperasi Parna Jaya Sejahtera (PJS) yang merupakan mitra Dinas Kehutanan. Hingga Sabtu, 9 Agustus 2025, kedua oknum tersebut belum memberikan klarifikasi.

Ketua KTH PJS, Krisman Siallagan, melalui Sekretaris Jumanti Sidabutar, angkat bicara. Saat dikonfirmasi sejumlah media di sekretariat KTH PJS, Tuktuk Samosir, Jumanti mengatakan, “Kami sudah memegang lisensi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengelola kawasan hutan di Desa Garoga, Desa Unjur, dan Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo. Rombongan kedua oknum tersebut datang ke lokasi kerja KTH PJS tanpa pemberitahuan, dan secara administratif hal itu merupakan kesalahan.”

Jumanti menyesalkan pemberitaan di media TV nasional pada 8 Juli 2025 yang diunggah di YouTube dan ditonton lebih dari 23 juta kali. “Akibatnya, banyak asumsi negatif kepada kami, seakan-akan kami pekerja ilegal yang tidak memiliki izin,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa wilayah tersebut adalah kawasan Hutan Lindung (HL), sehingga pihak kecamatan seharusnya mengetahui batas wilayah HL dan APL (Area Penggunaan Lain), yang masing-masing memiliki aturan dan prosedur tersendiri. “Masuk ke HL harus dengan pemberitahuan kepada pemegang izin hak kelola HL. Jika tidak, harus ada persetujuan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIII Dolok Sanggul atau UPTD KPH XIII Pangururan sebagai perwakilan wilayah Samosir. Masuk kawasan hutan seharusnya didampingi Polisi Kehutanan (Polhut). Itu prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Pihak KTH PJS merasa dirugikan atas publikasi yang berlangsung hampir sebulan. “Ini bukan hanya pencemaran nama baik, tapi juga bentuk kesewenang-wenangan. Kami bersepakat akan mengirim somasi kepada media nasional tersebut dan melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut. Penting untuk menegaskan bahwa pengawasan hutan ada di bawah KPH, bukan camat,” ujar Jumanti.

Ia menambahkan bahwa meski video di kanal media nasional tersebut telah di-take down, pihaknya tetap ingin mengetahui sumber informasi dan alasan penghapusan.

Sebagai informasi, pemerintah pusat saat ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola hutan melalui izin Hutan Kemasyarakatan (HKM), yang sebelumnya dikenal sebagai Nota Kesepahaman Kerja (NKK) antara KPH dan KTH. “Pandangan negatif terhadap KTH bukan hanya berdampak pada kami, tetapi juga kepada kelompok lain yang tergabung dalam Asosiasi Masyarakat Perhutanan Sosial (AMPS),” tutupnya. (Tim)

Berita Terkait

Dua Hari di Samosir, Kahiyang Ayu Pastikan Posyandu Hingga Desa Berjalan Optimal
Bupati Samosir Pimpin Upacara Harkitnas 2026, Tekankan Kebangkitan Generasi Muda di Era Digital
Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Wakil Bupati Asahan Ajak ASN Jaga Tunas Bangsa
Pemkab Samosir Perjuangkan Penanganan Blankspot demi Dukung Wisata dan Event Internasional
Pemkab Samosir Perkuat Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Bersama APIP dan APH
Ariston Sidauruk Serap Konsep Pariwisata Bali, Siapkan Pengembangan KEK Danau Toba
PSBI Konsolidasi di Samosir, Vandiko Gultom Janji Support Program Organisasi
Terima Tim Oxford Policy Management Inggris, Pemkab Samosir Tambah Pompa Air Tenaga Surya

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Listrik Nyala di Jalan Sutomo–Jalan Merdeka, Ini Alasannya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:02 WIB

PLN Ungkap Penyebab Gangguan Listrik di Sumatera, Pemulihan Dilakukan Bertahap

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:51 WIB

Wapres Gibran Soroti Budidaya Rumput Laut Tradisional di Rote Ndao, Hilirisasi Jadi Fokus

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:35 WIB

Polda Sumut Gerebek 97 Sarang Narkoba, Ratusan Tersangka Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:55 WIB

Cegah Narkoba Masuk THM, Polda Sumut Gelar Razia Besar di Medan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:50 WIB

Patroli Dini Hari Brimob Sumut Gagalkan Dugaan Pencurian Besi di Medan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:08 WIB

Pria Pecinta Vespa Antik di Pematangsiantar Ditangkap, Polisi Sita 7,17 Kg Ganja

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00 WIB

Puluhan Perkara Inkracht, Kejari Pematangsiantar Bakar Barang Bukti Narkoba dan Senjata Tajam

Berita Terbaru

Polda Sumut menggencarkan gerebek sarang narkoba dengan menyasar 97 lokasi, mengungkap 446 kasus, dan mengamankan 554 tersangka di Sumatera Utara.

HUKUM & KRIMINAL

Polda Sumut Gerebek 97 Sarang Narkoba, Ratusan Tersangka Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:35 WIB