ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan pemberian kredit modal kerja oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Kisaran tahun 2019.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-04/I.2.23/Fd.1/09/2025 tertanggal 1 September 2025.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Asahan, Basril G, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus, Chandra Syahputra, S.H., dalam konferensi pers yang digelar Senin malam (1/9/2025) di Kantor Kejari Asahan.
Menurut Kasi Pidsus Chandra Syahputra, ketiga tersangka berinisial DN, BS, dan RW.
DN (34), selaku Relationship Manager BRI Cabang Kisaran tahun 2019, ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku.
BS dan RW akan dijadwalkan pemanggilan ulang untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 412.918.407 (empat ratus dua belas juta sembilan ratus delapan belas ribu empat ratus tujuh rupiah).
Para tersangka disangkakan melanggar: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DN sudah dilakukan penahanan, sedangkan dua tersangka lain segera dipanggil kembali guna kepentingan penyidikan lebih lanjut hingga tahap pengadilan,” jelas Kasi Pidsus. (Rik/Red)


































