Kejari Asahan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi BRI Kisaran

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 12:15 WIB

40526 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan pemberian kredit modal kerja oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Kisaran tahun 2019.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-04/I.2.23/Fd.1/09/2025 tertanggal 1 September 2025.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Asahan, Basril G, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus, Chandra Syahputra, S.H., dalam konferensi pers yang digelar Senin malam (1/9/2025) di Kantor Kejari Asahan.

Menurut Kasi Pidsus Chandra Syahputra, ketiga tersangka berinisial DN, BS, dan RW.

DN (34), selaku Relationship Manager BRI Cabang Kisaran tahun 2019, ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku.

BS dan RW akan dijadwalkan pemanggilan ulang untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 412.918.407 (empat ratus dua belas juta sembilan ratus delapan belas ribu empat ratus tujuh rupiah).

Para tersangka disangkakan melanggar: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DN sudah dilakukan penahanan, sedangkan dua tersangka lain segera dipanggil kembali guna kepentingan penyidikan lebih lanjut hingga tahap pengadilan,” jelas Kasi Pidsus. (Rik/Red)

Berita Terkait

Bupati Asahan Evaluasi Program MBG, Pengawasan Kualitas Makanan Jadi Prioritas
Polisi Bongkar Gelanggang Diduga untuk Sabung Ayam di Simalungun, Pemilik Rumah Tak Ada
Wabup Rianto Dukung Mahasiswa Asahan Perangi Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Kejari Asahan Luncurkan Jaksa Sahabat Pendidik, Kepala Sekolah Didorong Pahami Hukum
Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta
Wakil Bupati Asahan Buka PORKAB KORPRI 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi
Bupati Asahan Tutup Piala DPRD 2026, Kisaran Timur B Raih Juara Pertama

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Sebaran Asap Meluas di Sumut, BMKG Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:45 WIB

Wapres Gibran Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Pariwisata Indonesia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:45 WIB

Bupati Asahan Evaluasi Program MBG, Pengawasan Kualitas Makanan Jadi Prioritas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:56 WIB

Final Piala Wali Kota Pematangsiantar 2026, SMAN 2 Menang Telak atas SMAN 5

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Medan Dapat 898 Unit Bedah Rumah, Rico Waas Targetkan Rampung Desember 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:18 WIB

MFCF 2026 Angkat Ulos ke Panggung Fesyen Modern, Rico Waas Bidik Pasar Internasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:14 WIB

RAPBD Medan 2027 Prioritaskan Banjir, Insentif Guru Honorer, dan Layanan Kesehatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Bobby Nasution Temui Kejati Sumut, Evaluasi Pembangunan 2026 dan Bahas Rencana 2027

Berita Terbaru