Terpidana Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Ke KEJATISU Sebesar 105 Miliar dan US$ 2,9 Juta

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 19:14 WIB

40356 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Sumatera atas pembayaran pengembalian uang ke negara .

Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Sumatera atas pembayaran pengembalian uang ke negara .

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Jaksa Eksekutor mengeksekusi pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi Adelin Lis. Dari eksekusi itu, negara menerima setoran sebesar Rp 105.857.244.282,4 dan US$  2.938.556,4.

Pembayaran dilakukan pihak keluarga terpidana kepada jaksa eksekutor di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan. Proses penyelesaian dan pelunasan disaksikan langsung Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry, SH., MH, serta Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, SH., MH.

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, menjelaskan bahwa eksekusi tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Putusan itu menyatakan Adelin Lis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan kehutanan secara bersama-sama serta berlanjut.

“Dalam amar putusan, terdakwa dijatuhi pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24,” ujar Husairi.

Ia menambahkan, putusan MA juga menetapkan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya disita. Jika masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun.

Husairi menjelaskan, pada Selasa (2/9/2025), Adelin Lis melalui keluarganya telah melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp 105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4. Dana tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan sebagai PNBP Kejaksaan RI.

“Dengan penyetoran ini, jaksa selaku eksekutor telah menuntaskan kewenangannya dalam pemulihan keuangan negara. Pembayaran ini juga menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam penyelesaian perkara, sebagaimana arahan pimpinan bahwa penegakan hukum harus memberi kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Husairi. (And/red)

Berita Terkait

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan
Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice
Tangani Kasus Viral Siswi Secara Humanis, Polres Langkat Digganjar Penghargaan Komnas PA
158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama Mulai Diperbaiki 2026
4 Bulan Operasi, Polres Dairi Sita Sabu dan Ganja, 43 Tersangka Ditangkap
Kurang dari 4 Jam, Polisi Belawan Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut
Data Korban Bencana Dipercepat, Sumut Turunkan Tim Verifikasi ke Tapteng
Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Marelan, Barang Bukti Disita

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:35 WIB

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan

Selasa, 28 April 2026 - 21:19 WIB

Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WIB

Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan

Selasa, 28 April 2026 - 19:10 WIB

Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana

Selasa, 28 April 2026 - 19:00 WIB

Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama Mulai Diperbaiki 2026

Berita Terbaru