ATAPKOTA.COM, SUMUT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Jaksa Eksekutor mengeksekusi pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi Adelin Lis. Dari eksekusi itu, negara menerima setoran sebesar Rp 105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4.
Pembayaran dilakukan pihak keluarga terpidana kepada jaksa eksekutor di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan. Proses penyelesaian dan pelunasan disaksikan langsung Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry, SH., MH, serta Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, SH., MH.
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, menjelaskan bahwa eksekusi tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Putusan itu menyatakan Adelin Lis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan kehutanan secara bersama-sama serta berlanjut.
“Dalam amar putusan, terdakwa dijatuhi pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24,” ujar Husairi.
Ia menambahkan, putusan MA juga menetapkan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya disita. Jika masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun.
Husairi menjelaskan, pada Selasa (2/9/2025), Adelin Lis melalui keluarganya telah melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp 105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4. Dana tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan sebagai PNBP Kejaksaan RI.
“Dengan penyetoran ini, jaksa selaku eksekutor telah menuntaskan kewenangannya dalam pemulihan keuangan negara. Pembayaran ini juga menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam penyelesaian perkara, sebagaimana arahan pimpinan bahwa penegakan hukum harus memberi kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Husairi. (And/red)


































