ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba. Seorang bandar lintas kota asal Binjai, Sumatera Utara, berhasil dibekuk saat beraksi di wilayah Simalungun. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,93 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Nagori Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
“Operasi ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka yang ternyata bukan warga lokal,” ungkap AKP Henry, Kamis (11/9/2025).
Tersangka diketahui bernama Yudi Safdaham (40) alias YS, warga Jalan Gunung Kidul Lingkungan VIII, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kabupaten Binjai.
Fakta bahwa tersangka datang dari luar daerah membuktikan bahwa jaringan peredaran narkoba sudah meluas lintas kota.
“Saat kami tiba di lokasi, tersangka berada di dalam rumah kontrakan. Kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Henry.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu yang disimpan dengan cara licik. Sebagian narkoba disembunyikan di dalam jaket yang digantung di balik pintu, sementara sisanya ditaruh di bawah kompor gas.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 2 paket plastik klip besar berisi sabu,
- 1 paket plastik klip kecil berisi sabu (total bruto 4,93 gram),
- 1 timbangan elektronik,
- plastik klip kosong berbagai ukuran,
- 1 alat hisap sabu (bong),
- 2 kaca pirex,
- 1 korek api, 1 kotak plastik, 1 batang rokok, 1 sendok plastik, dan
- 1 unit handphone warna hitam.
Saat diinterogasi, Yudi mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Rio, warga Kota Pematangsiantar. Hal ini memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi narkoba lintas kota yang menyuplai barang haram tersebut ke berbagai daerah.
“Keberadaan bandar dari luar daerah yang berani beroperasi di Simalungun menunjukkan jaringan ini sudah terstruktur. Kami akan terus membongkar hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Henry.
Kini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan intensif. Polisi juga telah menerbitkan laporan, menggelar perkara, dan akan segera menyerahkan berkas kasus ke Kejaksaan.
AKP Henry menambahkan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang mencoba menjadikan Simalungun sebagai pasar narkoba.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Polres Simalungun berkomitmen menjaga wilayah ini dari ancaman narkoba demi masa depan generasi muda,” pungkasnya.

































