ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong penegasan regulasi terkait penanganan pengungsi luar negeri untuk meminimalkan potensi dampak sosial dan keamanan, Kamis, 23 April 2026, dalam pertemuan antara pemerintah daerah dan otoritas keimigrasian.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan hal itu saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut, Parlindungan, di Aula Tengku Rizal Nurdin Hall.
Menurut Bobby, pengelolaan pengungsi perlu dilakukan secara terintegrasi antara pemerintah pusat, daerah, serta lembaga internasional seperti UNHCR dan IOM.
“Kami ingin penanganan pengungsi berjalan terkoordinasi agar tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun keamanan,” ujar Bobby.
Ia menilai regulasi dari pemerintah pusat perlu diselaraskan dengan kondisi di daerah agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain isu pengungsi, pertemuan tersebut juga membahas peningkatan layanan keimigrasian di Sumatera Utara. Bobby menyatakan dukungan terhadap pengembangan fasilitas pelayanan, termasuk rencana penyediaan gedung layanan terpadu.
“Pelayanan yang terpusat akan memudahkan masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan keimigrasian,” katanya.
Sementara itu, Parlindungan menyampaikan pihaknya terus memantau pergerakan pengungsi di wilayah Sumatera Utara yang dinilai cukup dinamis. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam menangani keberadaan warga negara asing.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah, termasuk terkait rencana kunjungan pejabat kementerian untuk meninjau program keimigrasian di Sumatera Utara,” ujarnya.
Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal guna menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. (AP/red)

































