ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Seorang pria berinisial A.F.H. (19) diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian dua unit telepon seluler di sebuah kafe, dalam peristiwa yang penanganannya dikonfirmasi pada Kamis (23 April 2026).
Kepolisian Sektor Gunung Malela, Polres Simalungun, menyebut penangkapan dilakukan setelah penyelidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan pencurian di Kafe Pondok Melati, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan aparat merespons laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah pada identitas terduga pelaku.
Menurut dia, tim kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan yang bersangkutan di sebuah rumah di kawasan Nagori Lestari Indah. Saat diamankan, terduga pelaku ditemukan berada di dalam lemari pakaian.
Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 06.20 WIB. Pelapor, seorang pemilik usaha, mengetahui kehilangan dua unit ponsel setelah menerima informasi dari saksi di lokasi kejadian.
Dua perangkat yang dilaporkan hilang masing-masing berupa satu unit Samsung Galaxy A16 5G dan satu unit Oppo A9 2020. Setelah melakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan jendela dalam kondisi terbuka serta sebuah ember cat yang diduga digunakan sebagai alat bantu untuk masuk ke dalam ruangan.
Kepolisian menyebut rekaman kamera pengawas (CCTV) telah diperiksa sebagai bagian dari proses penyelidikan, meski pada tahap awal identitas pelaku belum dapat dipastikan.
Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir sekitar Rp6 juta.
Kepala Polsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan pihaknya langsung menurunkan tim setelah laporan resmi diterima pada Kamis dini hari.
Ia mengatakan tim yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal bersama personel operasional segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk dua unit ponsel yang dilaporkan hilang.
Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian menyatakan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AP/red)


































