ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Sony Sanjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.
Penetapan tersangka disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
“Berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 sampai 2026,” ujar Syarief.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan dan langsung dibawa menuju mobil tahanan Kejagung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Kejagung menjemput ketiga tersangka sejak Rabu dini hari. Salah satu tersangka disebut sempat berada di luar Jakarta sebelum akhirnya diamankan penyidik.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung mengungkap dugaan praktik pengaturan penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan pihak tertentu.
Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga tetap diloloskan meski disebut tidak memenuhi persyaratan.
“Diduga terdapat pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” kata Syarief.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya pemberian insentif bernilai besar kepada yayasan yang disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Namun demikian, Kejagung belum memerinci jumlah pasti aliran dana maupun total kerugian negara karena proses perhitungan masih berlangsung.
Selain dugaan pengaturan mitra SPPG, penyidik turut mengusut sejumlah pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak sesuai kebutuhan operasional Program MBG.
Beberapa pengadaan yang disorot antara lain pembelian motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi berukuran 75 inci yang diduga mengandung unsur penggelembungan harga atau markup.
Penyidik menyebut pengadaan tersebut diduga disusun melalui kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.
“Pengadaan dilakukan tidak sesuai kebutuhan lapangan dan terdapat indikasi markup harga yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Syarief.
Dalam perkara ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam tata kelola Program MBG. (*)
































