ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memperkuat kualitas pelayanan pengaduan masyarakat dengan menggelar coaching clinic Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR! bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Kegiatan tersebut berlangsung mulai Senin (27/7/2026) di Aula Transparansi Kantor Diskominfo Sumut, Jalan H.M. Said Nomor 27, Medan.
Coaching clinic digelar untuk meningkatkan kapasitas pejabat penghubung pada setiap OPD sekaligus memastikan implementasi SP4N-LAPOR! berjalan optimal, cepat, dan sesuai ketentuan dalam menangani setiap pengaduan masyarakat.
Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap, melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Porman Mahulae, mengatakan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri menunjukkan pelaksanaan SP4N-LAPOR! di lingkungan Pemprov Sumut telah berjalan dengan baik. Namun, masih terdapat catatan mengenai kecepatan respons terhadap laporan masyarakat.
“Hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri menunjukkan implementasi SP4N-LAPOR! di Pemprov Sumut sudah berjalan baik. Namun, masih ada laporan masyarakat yang belum ditindaklanjuti dalam batas waktu tiga hari kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Porman.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari proses monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan pengaduan publik di setiap perangkat daerah.
Porman menjelaskan, evaluasi tidak hanya menilai kecepatan respons, tetapi juga mengukur pemahaman perangkat daerah terhadap kebijakan SP4N-LAPOR!, kesiapan sumber daya manusia, serta kedisiplinan dalam menjalankan prosedur pelayanan pengaduan.
“Melalui kegiatan ini kami ingin melihat sejauh mana pemahaman perangkat daerah dalam melaksanakan kebijakan, kesiapan sumber daya, serta konsistensi pelaksanaan prosedur kerja agar pelayanan pengaduan semakin baik,” katanya.
Coaching clinic dilaksanakan selama empat hari, 27–30 Juli 2026, dengan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Sumut Hafidz Tigor Barita mengingatkan bahwa setiap laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan dapat berimplikasi pada proses pengawasan.
“Aduan masyarakat yang tidak direspons dan tidak ditindaklanjuti dapat berkembang menjadi laporan berkadar pengawasan. Kondisi tersebut akan ditindaklanjuti Inspektorat sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Hafidz.
Ia mengimbau seluruh perangkat daerah agar lebih responsif dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui akun SP4N-LAPOR! masing-masing.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Laksana Pelayanan Publik Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Mukhlis menegaskan bahwa penyelenggaraan SP4N-LAPOR! merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang wajib dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh penyelenggara pemerintahan.
Menurut Mukhlis, SP4N-LAPOR! bukan sekadar aplikasi pengaduan, tetapi merupakan instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui mekanisme yang transparan, cepat, dan akuntabel.
“Setiap laporan masyarakat harus dipandang sebagai masukan yang berharga untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Kami berharap seluruh pejabat penghubung semakin memahami peran dan tanggung jawabnya sehingga implementasi SP4N-LAPOR! di lingkungan Pemprov Sumatera Utara berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” katanya. (AP/red)

































