ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan delapan kasus yang melibatkan sembilan tersangka. Pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolres Pematangsiantar, Selasa, 9 Juni 2026, itu menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 77.836,92 gram ganja dan 1.122,69 gram sabu. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dalam beberapa periode terakhir oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.
Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian publik adalah penyitaan lebih dari satu kilogram sabu dari seorang penumpang bus antarkota. Kasus tersebut sebelumnya berhasil diungkap petugas saat melakukan pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika yang melintas di wilayah Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang transparan sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas proses penanganan perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut menunjukkan komitmen Polres Pematangsiantar dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Dengan pemusnahan barang bukti ini, kami menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memastikan seluruh barang bukti yang telah memenuhi ketentuan hukum tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Berdasarkan estimasi kepolisian, jumlah narkotika yang berhasil diamankan dan dimusnahkan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 236.349 jiwa dari risiko penyalahgunaan narkoba.
Kapolres menegaskan perang terhadap narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan peran aktif masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dunia pendidikan, hingga pemerintah daerah untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, kolaborasi seluruh elemen masyarakat menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan unsur kejaksaan, pengadilan, penasihat hukum, serta pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
Kontributor : Larsen Simatupang-atapkota.




































