Polres Pematangsiantar Musnahkan 77,8 Kg Ganja dan 1,1 Kg Sabu dari 8 Kasus, 9 Tersangka Terjerat

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:39 WIB

4033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan yang digelar di Mapolres Pematangsiantar, Selasa, 9 Juni 2026

Pemusnahan yang digelar di Mapolres Pematangsiantar, Selasa, 9 Juni 2026

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar memusnahkan barang bukti narkotika berupa 77.836,92 gram ganja dan 1.122,69 gram sabu hasil pengungkapan delapan kasus dengan sembilan tersangka. Pemusnahan yang digelar di Mapolres Pematangsiantar, Selasa, 9 Juni 2026, itu menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut yang turut dihadiri Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, unsur Forkopimda, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), tokoh agama, akademisi, serta sejumlah pejabat terkait.

Dalam keterangannya, Kapolres menyebut barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan laporan polisi dengan sembilan orang tersangka. Sebagian perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan.

“Barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses penyisihan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sah Udur.

Ia menjelaskan, barang bukti ganja yang dimusnahkan berasal dari sejumlah lokasi pengungkapan berbeda di wilayah Kota Pematangsiantar, termasuk di Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, kawasan sekitar Universitas Simalungun (USI), Jalan Ahmad Yani, Jalan Asahan, Jalan Sitalasari, serta Jalan Durian, Kelurahan Marihat Jaya.

Sementara barang bukti sabu berasal dari dua pengungkapan kasus, yakni di Jalan Rakutta Sembiring dan hasil penangkapan seorang penumpang bus antarkota jurusan Medan–Pematangsiantar yang kedapatan membawa lebih dari satu kilogram sabu.

Berdasarkan data kepolisian, total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 77.836,92 gram ganja dan 1.122,69 gram sabu.

Kapolres mengatakan, berdasarkan estimasi perhitungan yang digunakan aparat penegak hukum, jumlah narkotika yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap sekitar 236.349 orang.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari dukungan dan informasi masyarakat yang turut membantu aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” katanya.

Menurut Sah Udur, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh kepolisian. Dibutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, pengadilan, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat, institusi pendidikan, media massa, hingga masyarakat luas.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., menyampaikan apresiasi kepada Polres Pematangsiantar dan seluruh aparat penegak hukum yang terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika.

Menurut Wesly, peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan pembangunan daerah sehingga perlu ditangani secara bersama-sama.

“Pemerintah Kota Pematangsiantar mendukung penuh langkah-langkah pemberantasan narkoba yang dilakukan aparat penegak hukum. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga generasi muda agar tetap sehat, produktif, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan disaksikan langsung oleh seluruh unsur yang hadir sebagai bentuk transparansi penanganan perkara narkotika.

 

Wartawan : Andrew T Panjaitan-atapkota.

Berita Terkait

Bupati Asahan Sambut 240 Jamaah Haji Kloter 7, Satu Jamaah Masih Dirawat di Makkah
Sumut Tumbuh 4,98 Persen di Tengah Gejolak Global, Event Internasional Jadi Motor Ekonomi
Wesly Silalahi Apresiasi Polres Pematangsiantar, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Bandar Narkoba
9 Ruas Jalan Provinsi di Simalungun Segera Diperbaiki, Anton Saragih Tinjau Lokasi Proyek
234 Jamaah Haji Asahan Tiba di Tanah Air, Wakil Bupati Rianto Sambut Langsung
Kades Lulus Pelatihan Basarnas Akan Dapat Insentif dari Bobby Nasution, Ini Alasannya
Polres Pematangsiantar Musnahkan 77 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu, Klaim Selamatkan 236 Ribu Jiwa
Momen Rico Waas Ajak Peserta Khitanan Massal Kuis dan Bagi Uang Saku di Medan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:30 WIB

Bupati Asahan Sambut 240 Jamaah Haji Kloter 7, Satu Jamaah Masih Dirawat di Makkah

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:40 WIB

Sumut Tumbuh 4,98 Persen di Tengah Gejolak Global, Event Internasional Jadi Motor Ekonomi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:22 WIB

Wesly Silalahi Apresiasi Polres Pematangsiantar, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Bandar Narkoba

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:05 WIB

9 Ruas Jalan Provinsi di Simalungun Segera Diperbaiki, Anton Saragih Tinjau Lokasi Proyek

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

234 Jamaah Haji Asahan Tiba di Tanah Air, Wakil Bupati Rianto Sambut Langsung

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Polres Pematangsiantar Musnahkan 77 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu, Klaim Selamatkan 236 Ribu Jiwa

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

Momen Rico Waas Ajak Peserta Khitanan Massal Kuis dan Bagi Uang Saku di Medan

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

DPRD Simalungun Sampaikan Rekomendasi LKPj 2025, Ini Pesan untuk Pemerintahan Anton Saragih

Berita Terbaru