ATAPKOTA.COM, BELAWAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang sopir truk di Jalan Tol Belmera. Dalam waktu sekitar dua jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Kedua terduga pelaku berinisial IFA (24) dan IR (24) diamankan Tim Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan di kawasan Kampung Jawa, pinggiran Jalan Tol Belmera, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat korban, Muhammad Muchsin Nasution (50), sedang mengemudikan truk bermuatan cangkang kelapa sawit melintas di Jalan Tol Belmera KM 1.
Dalam perjalanan, korban disebut memberikan tumpangan kepada dua pria yang belum dikenalnya. Namun, di tengah perjalanan, kedua pria tersebut diduga melakukan aksi perampasan disertai ancaman.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR melalui Satreskrim menjelaskan, salah seorang terduga pelaku diduga mengintimidasi korban dan meminta sejumlah uang.
“Korban merasa takut setelah mendapat ancaman sehingga menyerahkan uang tunai yang dibawanya. Saat hendak turun dari kendaraan, terduga pelaku juga diduga mengambil telepon seluler milik korban yang berada di atas dashboard truk,” jelasnya.
Usai kejadian, kedua terduga pelaku melarikan diri. Korban sempat melakukan pengejaran sambil meminta pertolongan warga sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menerima laporan itu, Tim Opsnal Unit Pidum yang dipimpin IPDA Marcellino T.S. Damanik, S.Tr.K., langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan para terduga pelaku.
Hasilnya, pada hari yang sama polisi berhasil mengamankan IFA dan IR beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan telepon seluler milik korban yang belum sempat diperjualbelikan.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika. Namun demikian, proses pembuktian lebih lanjut masih dilakukan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan penyitaan barang bukti, serta melanjutkan proses hukum hingga tahap pelimpahan kepada jaksa penuntut umum,” ujar pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus dalam waktu singkat tersebut menjadi salah satu bentuk respons cepat aparat kepolisian terhadap tindak kriminalitas jalanan yang berpotensi mengganggu rasa aman masyarakat, khususnya para pengguna jalan dan pengemudi angkutan barang. (AP/red)




































