ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota Pematangsiantar bersama Polres Pematangsiantar menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika melalui kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar di Mapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Selasa (9/6/2026) sore.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), tokoh masyarakat, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 77.836,92 gram ganja atau sekitar 77,8 kilogram dan 1.122,69 gram sabu-sabu atau sekitar 1,1 kilogram. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari berbagai kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Dalam sambutannya, Wali Kota Wesly Silalahi menyampaikan apresiasi kepada Polres Pematangsiantar dan seluruh aparat penegak hukum yang terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar.
“Atas nama Pemerintah Kota Pematangsiantar, saya menyampaikan apresiasi kepada Polres Pematangsiantar dan seluruh jajaran aparat penegak hukum yang telah bekerja keras dalam memberantas peredaran narkotika di kota ini,” ujar Wesly.
Menurut Wesly, pemusnahan barang bukti narkotika bukan sekadar kegiatan seremonial atau bagian dari proses hukum, melainkan simbol komitmen bersama untuk menutup ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Pematangsiantar.
“Tidak ada ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kota yang kita cintai ini,” tegasnya.
Wesly juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat pengawasan terhadap ancaman narkotika, terutama demi melindungi generasi muda.
“Masa depan bangsa ada di tangan generasi muda. Jangan pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, karena sekali terjerumus maka dampaknya dapat menghancurkan masa depan yang telah dibangun dengan susah payah,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak SH SIK MH menjelaskan bahwa dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, pihaknya telah mengamankan sembilan tersangka, sementara tiga orang lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Menurut Kapolres, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi penanganan perkara narkotika sekaligus komitmen Polres Pematangsiantar dalam mendukung program pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan estimasi kepolisian, barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 236.349 jiwa masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus narkotika tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Pada akhir kegiatan, Wali Kota Wesly Silalahi bersama Kapolres AKBP Sah Udur Sitinjak melakukan pemusnahan barang bukti narkotika menggunakan mesin penghancur yang telah disediakan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua MUI Kota Pematangsiantar Drs H M Ali Lubis, perwakilan Forkopimda, BNN Provinsi Sumatera Utara, BNN Kota Pematangsiantar, perwakilan Ditlabfor Polda Sumut, unsur Universitas Simalungun (USI), serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. (AP/red)




































