ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) Pajak Horas, mayoritas emak-emak, mendatangi Balai Kota Pematangsiantar di Jalan Merdeka, Selasa (23/9/2025). Mereka menuntut pemerintah kota memperpanjang jam dagang yang selama ini dianggap terlalu singkat.
Awalnya, perwakilan pedagang bertemu dengan dinas pasar dan Satpol PP. Namun, dialog tersebut berakhir buntu tanpa solusi. Kecewa dengan hasil pertemuan, para pedagang berteriak lantang menuding pemimpin kota abai terhadap rakyat kecil.
Tak lama kemudian, Sekda Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, memanggil seluruh pedagang untuk berdialog langsung di Ruang Data Pemko. Dalam forum tersebut, pedagang meminta jam berdagang diperpanjang dari 07.30 WIB menjadi pukul 10.00 WIB.
“Kami hanya punya waktu sekitar satu setengah jam. Mohon kelonggaran sampai pukul 10.00 WIB agar lebih leluasa berdagang,” kata Teresia Sinambela, pedagang sayur yang menjadi perwakilan PKL.
Teresia juga menyoroti lemahnya sosialisasi aturan Pemko. Menurutnya, kebijakan sering turun tanpa pemberitahuan resmi. “Pasar pagi ini sumber kehidupan kami. Kalau hanya sampai 07.30 WIB, kebutuhan keluarga tidak terpenuhi,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekda Junaedi menegaskan aturan Pemko harus tetap ditegakkan karena PKL menggunakan fasilitas umum. Meski begitu, ia menawarkan solusi kompromi.
“Pedagang meminta sampai pukul 10.00 WIB, Pemko memberikan kelonggaran hingga pukul 09.00 WIB. Pedagang sepakat. Inilah bentuk saling memahami,” kata Junaedi.
Junaedi juga mengingatkan agar pedagang menjaga kebersihan, menghindari konflik, serta menutup lapak tepat waktu. Ia menegaskan Pemko tidak akan mentolerir pelanggaran.
Selain itu, ia menolak adanya praktik jual beli lapak. “Jika ada yang mengatasnamakan atau memungut bayaran lapak, segera laporkan. Pemko tidak menjual fasilitas umum. Kami hadir untuk melayani masyarakat sesuai aturan,” tandas Junaedi.
Dengan tercapainya kesepakatan baru, jam dagang PKL di kawasan Pajak Horas kini diperpanjang hingga pukul 09.00 WIB. Bagi pedagang, keputusan ini menjadi sedikit angin segar, meskipun belum sepenuhnya memenuhi harapan. (Ilham/tim/Red)