Eksplorasi Galian C di Tadu Raya Diduga Ilegal, Ini Kata Pihak DLHK Nagan Raya

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 20:30 WIB

40959 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi CV Holi Palma, terlihat ada alat berat.

Lokasi CV Holi Palma, terlihat ada alat berat.

ATAPKOTA.COM, NAGAN RAYA – Kegiatan eksplorasi galian C berupa pengambilan batuan dan tanah urug di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, diduga berlangsung tanpa izin resmi. Dugaan tersebut disampaikan seorang warga berinisial DD kepada media, Selasa (23/9/2025).

Menurut DD, aktivitas penambangan ilegal berpotensi merusak lingkungan sekaligus merugikan masyarakat sekitar. Padahal, sesuai Undang-Undang Minerba, istilah galian C telah diganti menjadi “batuan”. Setiap perusahaan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan melalui sistem OSS.

“Namun, yang terjadi di lapangan justru diduga tidak mengantongi izin sebagaimana mestinya. CV Holi Palma, salah satu perusahaan pengolahan kelapa sawit di Tadu Raya, terindikasi melakukan eksplorasi batuan tanpa izin. Bahkan, kolam limbah PKS itu diduga tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan bau busuk saat masyarakat melintas,” ungkapnya.

Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Nagan Raya serta aparat penegak hukum segera bertindak. “Permasalahan ini harus diusut tuntas sesuai aturan. Jangan ada dugaan bekingan yang membuat perusahaan kebal hukum, sementara masyarakat menanggung dampaknya,” tegas DD.

Sementara itu, Kepala Bidang DLHK Kabupaten Nagan Raya, Betra, saat dihubungi wartawan pada Selasa (23/9/2025) sekira pukul 20.10 WIB, membantah adanya aktivitas galian C ilegal. Menurutnya, aktivitas yang dimaksud (galian) bukan untuk dijual, melainkan digunakan perusahaan sendiri.

“Bukan untuk diperjualbelikan, tapi untuk kebutuhan internal. Mereka (CV Holi Palma) ingin membuat kolam tambahan. Awalnya ada empat kolam, lalu ditambah tiga sehingga kini berjumlah tujuh. Tujuannya mengurangi dampak bau,” jelas Betra.

Betra menambahkan, DLHK akan tetap memanggil pihak perusahaan (CV Holi Palma) untuk dimintai klarifikasi.

“Besok mereka (CV Holi Palma) akan kami panggil. Informasi yang kami terima di lapangan, aktivitas itu untuk penambahan kolam, bukan galian C,”tutupnya. (Has/red)

Berita Terkait

17 Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti, BEM-TR Tantang Komitmen Zero Defisit Pemko Subulussalam
Di Balik Sukses PRAPORA 2026, Tgk Ali Akbar Dinilai Jadi Motor Penggerak Tarung Derajat Aceh
175 Calon Bintara Polri Ikuti Rikkes Tahap II di Polda Aceh
Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu Lewat Bandara, Empat Tersangka Diamankan
ForBINA Minta Konflik Pengolahan Gas Blok Andaman Diselesaikan Lewat Win-Win Solution
Ketua Pemuda Pancasila Aceh Utara Minta Aceh Dilibatkan Lebih Besar di Proyek South Andaman
PTPN IV Regional VI Unit Kebun Baru Sembelih 8 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
Enam Bulan Pascabanjir Aceh Utara, Ibu Muda Kesulitan Penuhi Kebutuhan Bayi

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:18 WIB

Hadiri HUT ke-46 Dekranas, Kahiyang Ayu Dorong Kriya dan Wastra Sumut Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:17 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Curas, Curat, dan Curanmor

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:14 WIB

Tinjau Tol Prosiwangi, Wapres Gibran Dorong Percepatan Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:25 WIB

Bupati Simalungun Tinjau Pematang Silimahuta, Serap Aspirasi dan Beri Solusi Langsung untuk Warga

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:20 WIB

Bupati Asahan Hadiri Pisah Sambut Danlanal Tanjung Balai Asahan, Tegaskan Pentingnya Sinergi Forkopimda

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:59 WIB

Pemko Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Rapat Sinode Kerja ke-48 Gereja Pentakosta, Dorong Sinergi Bangun Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:40 WIB

Universitas Asahan dan Pemkab Asahan Teken MoU, Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk Pembangunan Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:30 WIB

Bobby Nasution Apresiasi SMA Negeri 1 Matauli Pandan, Sekolah Negeri Pertama di Indonesia Raih Otorisasi IB

Berita Terbaru

Kapolda Sumut menerima audiensi MPKW Sumut–Aceh.

REGIONAL

Kapolda Sumut Dukung Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung

Minggu, 12 Jul 2026 - 01:33 WIB