ATAPKOTA.COM, NAGAN RAYA – Kegiatan eksplorasi galian C berupa pengambilan batuan dan tanah urug di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, diduga berlangsung tanpa izin resmi. Dugaan tersebut disampaikan seorang warga berinisial DD kepada media, Selasa (23/9/2025).
Menurut DD, aktivitas penambangan ilegal berpotensi merusak lingkungan sekaligus merugikan masyarakat sekitar. Padahal, sesuai Undang-Undang Minerba, istilah galian C telah diganti menjadi “batuan”. Setiap perusahaan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan melalui sistem OSS.
“Namun, yang terjadi di lapangan justru diduga tidak mengantongi izin sebagaimana mestinya. CV Holi Palma, salah satu perusahaan pengolahan kelapa sawit di Tadu Raya, terindikasi melakukan eksplorasi batuan tanpa izin. Bahkan, kolam limbah PKS itu diduga tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan bau busuk saat masyarakat melintas,” ungkapnya.
Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Nagan Raya serta aparat penegak hukum segera bertindak. “Permasalahan ini harus diusut tuntas sesuai aturan. Jangan ada dugaan bekingan yang membuat perusahaan kebal hukum, sementara masyarakat menanggung dampaknya,” tegas DD.
Sementara itu, Kepala Bidang DLHK Kabupaten Nagan Raya, Betra, saat dihubungi wartawan pada Selasa (23/9/2025) sekira pukul 20.10 WIB, membantah adanya aktivitas galian C ilegal. Menurutnya, aktivitas yang dimaksud (galian) bukan untuk dijual, melainkan digunakan perusahaan sendiri.
“Bukan untuk diperjualbelikan, tapi untuk kebutuhan internal. Mereka (CV Holi Palma) ingin membuat kolam tambahan. Awalnya ada empat kolam, lalu ditambah tiga sehingga kini berjumlah tujuh. Tujuannya mengurangi dampak bau,” jelas Betra.
Betra menambahkan, DLHK akan tetap memanggil pihak perusahaan (CV Holi Palma) untuk dimintai klarifikasi.
“Besok mereka (CV Holi Palma) akan kami panggil. Informasi yang kami terima di lapangan, aktivitas itu untuk penambahan kolam, bukan galian C,”tutupnya. (Has/red)

































