ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Konflik agraria antara masyarakat adat Lamtoras Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali mengemuka. Dalam Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Pamatang Raya, Rabu (24/9/2025), warga mendesak pengembalian tanah adat yang mereka klaim sebagai warisan leluhur.
Rakor tersebut diinisiasi Pemkab Simalungun untuk mencari solusi komprehensif atas konflik lahan yang telah berlangsung selama 26 tahun. Sejumlah pejabat hadir, antara lain Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga, Kajari Irfan Hergianto, Kapolres AKBP Marganda Aritonang, Dandim 0207/Sml Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana, Wakil Ketua DPRD Jefra H Manurung, serta perwakilan Danrem 022/PT. Hadir pula pimpinan perangkat daerah, BPN, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, manajemen PT TPL, tokoh adat, serta masyarakat Sihaporas.
Wakil Bupati menegaskan, Pemkab bertindak sebagai mediator netral.
“Pemkab tidak berpihak ke kelompok tertentu, tetapi berpihak pada perdamaian. Kami ingin kedua pihak menurunkan tensi dan duduk bersama mencari solusi demi kemajuan Tanoh Habonaron Do Bona,” kata Benny.
Namun, ia mengakui bahwa hingga kini Simalungun belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tanah adat. Hal ini dinilai memperumit penyelesaian konflik.
Di sisi lain, Direktur PT TPL Jandres H Silalahi mengakui perusahaan menghadapi tiga titik konflik agraria di Simalungun, termasuk dengan masyarakat Lamtoras Sihaporas.
“Kami sudah mencoba melakukan pendekatan, tetapi belum berhasil. Melalui forum ini, kami berharap ada jalan keluar,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat adat Lamtoras menegaskan bahwa tanah Sihaporas merupakan warisan leluhur delapan generasi sebelum kehadiran perusahaan. Mereka menilai negara belum hadir sepenuhnya dalam melindungi masyarakat adat.
“Kami meminta pemerintah benar-benar menjaga tanah adat kami,” tegas seorang tokoh adat.
Aliansi Sipolha Sihaporas (ASS) juga menyuarakan apresiasi terhadap forum ini. Rikkot Damanik dari ASS menekankan bahwa masyarakat Simalungun terbuka kepada siapa pun, asalkan menghormati aturan dan tidak merampas hak rakyat.
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, memastikan kondisi di lapangan masih aman. Ia menegaskan netralitas Polri dan berkomitmen menegakkan hukum secara adil.
“Kami sudah menempatkan personel di wilayah konflik serta mendapat bantuan satu SSK Brimob dari Polda untuk mengantisipasi eskalasi,” jelasnya.
Rakor ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian konflik berkepanjangan. Meski demikian, tanpa regulasi yang jelas terkait tanah adat, potensi sengketa serupa di Simalungun diperkirakan tetap tinggi. (An/red)


































