ATAPKOTA.COM, KEPRI – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) kembali menggencarkan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Batam, Kamis (2/10/2025). Penyuluhan ini mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan (Bullying), dan Bijak Bermedia Sosial”.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., memimpin langsung tim JMS bersama anggota Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., dan Dodi. Dalam paparannya, Yusnar menegaskan pentingnya pemahaman hukum sejak dini bagi siswa, karena mereka adalah generasi emas penerus bangsa.
Yusnar menjelaskan perbedaan narkotika dan psikotropika. Narkotika berasal dari tanaman atau sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan. Sementara itu, psikotropika adalah zat psikoaktif bukan narkotika yang memengaruhi saraf pusat dan mengubah perilaku.
Ia menegaskan kembali bunyi Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Narkotika dibagi dalam tiga golongan, mulai dari heroin dan ganja (Golongan I), morfin (Golongan II), hingga codein (Golongan III). Sementara psikotropika terbagi dalam empat golongan, termasuk amfetamin hingga diazepam.
“Dampak narkoba sangat menghancurkan, mulai dari kerusakan organ tubuh, degradasi moral, hukuman pidana berat, hingga kematian akibat overdosis,” tegasnya.
Yusnar juga mengulas ancaman hukuman pidana dalam UU Narkotika Bab XV Pasal 111–148 yang mencantumkan sanksi berat hingga hukuman mati. Selain itu, ia menyinggung program rehabilitasi, peran masyarakat, serta strategi pencegahan narkotika.
Selain itu, Yusnar menekankan bahwa bullying merupakan perilaku agresif berulang yang menyalahgunakan kekuatan untuk menyakiti korban, baik fisik, mental, maupun seksual.
“Sekali ancaman yang membuat korban trauma permanen pun sudah termasuk bullying,” jelasnya.
Ia memaparkan berbagai bentuk perundungan, dampak psikologis korban, serta karakteristik pelaku. Korban biasanya depresi, takut ke sekolah, dan prestasi menurun. Sedangkan pelaku cenderung agresif, berwatak keras, dan sulit berkonsentrasi.
Selain narkoba dan bullying, materi penyuluhan juga membahas literasi digital. Menurut Yusnar, media sosial memiliki dampak positif sebagai sarana komunikasi, edukasi, dan promosi usaha. Namun, dampak negatifnya serius: penyebaran hoaks, kecanduan, cyberbullying, hingga hilangnya privasi.
Ia menyinggung UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE yang mengatur informasi dan transaksi elektronik. Yusnar mengingatkan siswa agar berhati-hati dalam bermedia sosial agar tidak terjerat hukum.
Usai pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Siswa bertanya seputar narkoba, bullying, dan masalah hukum di lingkungan masyarakat. Kepala MTsN 1 Batam, Dra. Khairina, M.Pd., mengapresiasi kegiatan ini karena menghadirkan 100 peserta siswa bersama para guru.
“Program JMS sangat bermanfaat, bukan hanya untuk menambah pengetahuan hukum pelajar, tetapi juga membantu tenaga pendidik dalam proses belajar mengajar,” ujar Khairina.
Melalui JMS, Kejati Kepri menegaskan komitmen mencegah generasi muda dari bahaya narkoba, perundungan, dan penyalahgunaan media sosial. Program ini diharapkan mencetak generasi sadar hukum, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan bangsa. (R-AP)

































