Jaksa Masuk Sekolah di Batam, Kejati Kepri Tegaskan Bahaya Narkoba, Bullying, dan Media Sosial

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:38 WIB

40180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Batam, Kamis (2/10/2025).

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Batam, Kamis (2/10/2025).

ATAPKOTA.COM, KEPRI – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) kembali menggencarkan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Batam, Kamis (2/10/2025). Penyuluhan ini mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan (Bullying), dan Bijak Bermedia Sosial”.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., memimpin langsung tim JMS bersama anggota Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., dan Dodi. Dalam paparannya, Yusnar menegaskan pentingnya pemahaman hukum sejak dini bagi siswa, karena mereka adalah generasi emas penerus bangsa.

Yusnar menjelaskan perbedaan narkotika dan psikotropika. Narkotika berasal dari tanaman atau sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan. Sementara itu, psikotropika adalah zat psikoaktif bukan narkotika yang memengaruhi saraf pusat dan mengubah perilaku.

Ia menegaskan kembali bunyi Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Narkotika dibagi dalam tiga golongan, mulai dari heroin dan ganja (Golongan I), morfin (Golongan II), hingga codein (Golongan III). Sementara psikotropika terbagi dalam empat golongan, termasuk amfetamin hingga diazepam.

“Dampak narkoba sangat menghancurkan, mulai dari kerusakan organ tubuh, degradasi moral, hukuman pidana berat, hingga kematian akibat overdosis,” tegasnya.

Yusnar juga mengulas ancaman hukuman pidana dalam UU Narkotika Bab XV Pasal 111–148 yang mencantumkan sanksi berat hingga hukuman mati. Selain itu, ia menyinggung program rehabilitasi, peran masyarakat, serta strategi pencegahan narkotika.

Selain itu, Yusnar menekankan bahwa bullying merupakan perilaku agresif berulang yang menyalahgunakan kekuatan untuk menyakiti korban, baik fisik, mental, maupun seksual.

“Sekali ancaman yang membuat korban trauma permanen pun sudah termasuk bullying,” jelasnya.

Ia memaparkan berbagai bentuk perundungan, dampak psikologis korban, serta karakteristik pelaku. Korban biasanya depresi, takut ke sekolah, dan prestasi menurun. Sedangkan pelaku cenderung agresif, berwatak keras, dan sulit berkonsentrasi.

Selain narkoba dan bullying, materi penyuluhan juga membahas literasi digital. Menurut Yusnar, media sosial memiliki dampak positif sebagai sarana komunikasi, edukasi, dan promosi usaha. Namun, dampak negatifnya serius: penyebaran hoaks, kecanduan, cyberbullying, hingga hilangnya privasi.

Ia menyinggung UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE yang mengatur informasi dan transaksi elektronik. Yusnar mengingatkan siswa agar berhati-hati dalam bermedia sosial agar tidak terjerat hukum.

Usai pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Siswa bertanya seputar narkoba, bullying, dan masalah hukum di lingkungan masyarakat. Kepala MTsN 1 Batam, Dra. Khairina, M.Pd., mengapresiasi kegiatan ini karena menghadirkan 100 peserta siswa bersama para guru.

“Program JMS sangat bermanfaat, bukan hanya untuk menambah pengetahuan hukum pelajar, tetapi juga membantu tenaga pendidik dalam proses belajar mengajar,” ujar Khairina.

Melalui JMS, Kejati Kepri menegaskan komitmen mencegah generasi muda dari bahaya narkoba, perundungan, dan penyalahgunaan media sosial. Program ini diharapkan mencetak generasi sadar hukum, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan bangsa. (R-AP)

Berita Terkait

Warga Tomuan Keluhkan Asap Diduga dari Pabrik PT SSU, DPRD Pematangsiantar Janji Cek Lokasi
Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI
Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi
Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah
Ketua LSM CAPA Aceh Tantang Konsultan Pengawas Buktikan Spesifikasi Rehabilitasi SDN Dring Tujoh Nagan Raya
Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung
Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Warga Tomuan Keluhkan Asap Diduga dari Pabrik PT SSU, DPRD Pematangsiantar Janji Cek Lokasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Lima Ruko di Jalan Bandung Pematangsiantar Terbakar, Api Padam Setelah Lebih dari 4 Jam

Berita Terbaru