ATAPKOTA.COM, BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika beserta barang bukti sabu.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Kasus pertama diungkap sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAN (24), warga Kecamatan Medang Deras.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan ukuran besar yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,90 gram. Selain itu, turut diamankan satu lembar kertas putih yang diduga digunakan sebagai pembungkus barang tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaannya.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RM (23), warga Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu plastik klip transparan kecil yang berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,14 gram. Petugas juga mengamankan satu pipa kaca pireks yang terdapat sisa diduga narkotika serta uang tunai sebesar Rp2.000 yang saat ini masih didalami keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sebagai bentuk komitmen Polres Batu Bara dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Arifin.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (AP/red)
































