MA Tolak Kasasi Wali Kota Pematangsiantar, SK Pemberhentian Syaiful Amin Tetap Batal

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 11 September 2026 - 15:29 WIB

40143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Wali Kota Pematangsiantar dalam sengketa pemberhentian Syaiful Amin Lubis, S.T. dari jabatan Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Uli.

Putusan tersebut memperkuat rangkaian putusan sebelumnya yang membatalkan keputusan pemberhentian Syaiful.
Putusan MA Nomor 412 K/TUN/2026 itu dijatuhkan pada 7 September 2026 dengan amar “Tolak Kasasi”.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Syaiful, putusan tersebut kemudian diberitahukan melalui sistem e-Court pada 11 September 2026.

Perkara ini berawal dari Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800/20/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Uli. Keputusan itu memberhentikan Syaiful dari jabatan Dewan Pengawas untuk masa jabatan 2022–2026.

Syaiful kemudian menempuh upaya administratif sebelum menggugat Wali Kota Pematangsiantar ke PTUN Medan. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN.
Majelis Hakim PTUN Medan mengabulkan gugatan Syaiful dan menyatakan batal keputusan pemberhentian tersebut. Pengadilan juga mewajibkan Wali Kota Pematangsiantar mencabut SK pemberhentian serta membayar biaya perkara sebesar Rp 511.000.

Tidak menerima putusan tersebut, pihak Wali Kota mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Pada tingkat banding, majelis menerima permohonan banding secara formal, tetapi menolak alasan-alasan banding dan menguatkan putusan PTUN Medan.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi. MA melalui Putusan Nomor 412 K/TUN/2026 akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Wali Kota.

Dengan putusan tersebut, rangkaian proses hukum mengenai SK pemberhentian Syaiful telah melewati tiga tingkat pemeriksaan, yakni PTUN Medan, PTTUN, dan Mahkamah Agung. Substansi putusan yang membatalkan SK pemberhentian tetap bertahan setelah permohonan kasasi ditolak.

Kuasa hukum Syaiful Amin Lubis, Hermanto Hamonangan Sipayung, S.H., C.I.M. dan Rio Victori Sipayung, S.H., dari Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan, menyambut putusan MA tersebut.
Hermanto mengatakan perkara ini menunjukkan bahwa setiap keputusan administrasi pemerintahan harus diterbitkan berdasarkan dasar hukum, prosedur, serta prinsip pemerintahan yang baik.

“Bagi kami, putusan ini bukan sekadar kemenangan klien kami. Yang jauh lebih penting adalah adanya penegasan terhadap prinsip kepastian hukum, keadilan dan penghormatan terhadap hak seseorang dalam setiap keputusan administrasi pemerintahan,” ujar Hermanto.

Ia menilai putusan tersebut menjadi pengingat bagi pejabat pemerintahan agar setiap keputusan yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang dibuat secara cermat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Rio mengatakan pihaknya tetap menghormati seluruh upaya hukum yang ditempuh Pemko Pematangsiantar, termasuk banding dan kasasi.

“Setelah Mahkamah Agung memutus dengan amar ‘Tolak Kasasi’, kami berharap seluruh pihak menghormati dan melaksanakan konsekuensi hukum dari putusan tersebut,” kata Rio.

Perkara ini sekaligus menempatkan Pemko Pematangsiantar pada posisi untuk menindaklanjuti konsekuensi administratif dari putusan pengadilan, termasuk memastikan pelaksanaan amar putusan terkait pembatalan SK pemberhentian tersebut.

Berita Terkait

KRYD Polres Asahan Amankan Lima Remaja dan Sejumlah Sajam Diduga Terkait Tawuran
Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Siap Digelar, Hampir 100 Peserta Sudah Mendaftar
SMSI Siantar-Simalungun dan BI Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Taruna Melati
Gubernur Bobby Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober 2026
Bupati Asahan Terima Audiensi Panitia Wisuda Sarjana Angkatan XXXVI
PT Socfindo Lae Butar Bagikan 100 Paket Sembako kepada Warga Prasejahtera Desa Rimo
Pemko Medan Siapkan Beasiswa untuk 100 Mahasiswa, 70 Persen bagi yang Berprestasi
Rico Waas Minta Forkala Rangkul Generasi Muda Jaga Identitas Budaya Medan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:50 WIB

KRYD Polres Asahan Amankan Lima Remaja dan Sejumlah Sajam Diduga Terkait Tawuran

Jumat, 11 September 2026 - 20:50 WIB

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Siap Digelar, Hampir 100 Peserta Sudah Mendaftar

Jumat, 11 September 2026 - 20:22 WIB

SMSI Siantar-Simalungun dan BI Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Taruna Melati

Jumat, 11 September 2026 - 20:04 WIB

Gubernur Bobby Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober 2026

Jumat, 11 September 2026 - 18:50 WIB

Bupati Asahan Terima Audiensi Panitia Wisuda Sarjana Angkatan XXXVI

Jumat, 11 September 2026 - 18:12 WIB

Pemko Medan Siapkan Beasiswa untuk 100 Mahasiswa, 70 Persen bagi yang Berprestasi

Jumat, 11 September 2026 - 18:09 WIB

Rico Waas Minta Forkala Rangkul Generasi Muda Jaga Identitas Budaya Medan

Jumat, 11 September 2026 - 17:20 WIB

Wacana MBG Dialihkan ke Kantin Sekolah, Pengelola SPPG Simpang Kanan Minta Dikaji Ulang

Berita Terbaru