Korupsi Pasar Cinde: Kejati Sumsel Serahkan 4 Tersangka, Kerugian Rp 137,7 Miliar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:45 WIB

40549 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ke empat orang tersangka yang diserahkan oleh Kejati Sumsel. Kamis, (02/10/2025)

Ke empat orang tersangka yang diserahkan oleh Kejati Sumsel. Kamis, (02/10/2025)

ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II perkara dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang, Kamis (2/10/2025). Proses ini mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini berawal dari kerja sama Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB terkait pemanfaatan aset di Jalan Sudirman pada 2016–2018. Audit BPKP Sumatera Selatan menyatakan kerugian negara mencapai Rp 137.722.947.614,40.

Empat tersangka yang diserahkan adalah AN (mantan Gubernur Sumsel), H (mantan Wali Kota Palembang), EH (Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra), dan RY (Kepala Cabang PT MB). Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Kelas I A Palembang.

Namun, tersangka AT, Direktur PT MB, masih buron. Ia sudah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang kini mengambil alih penanganan perkara.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II hari ini, maka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Menurut Vanny, nilai kerugian negara yang besar menjadikan kasus ini perhatian khusus.

“Perkara ini melibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 137,7 miliar. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan langkah berikutnya.

“Setelah Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” jelasnya ke redaksi media atapkota.com melalui saluran Whatsapp, Kamis (02/10/2025).

Kasus korupsi Pasar Cinde menambah daftar panjang perkara rasuah di Sumatera Selatan yang menyeret pejabat hingga pihak swasta. Publik kini menunggu konsistensi jaksa dan pengadilan dalam mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. (R-AP)

Berita Terkait

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima
Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti
Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan
Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir
Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income
Wesly Silalahi Hadiri Farewell Parade dan Tradisi Pedang Pora, Kapolres Pematangsiantar Resmi Berganti
Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata
Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:28 WIB

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima

Jumat, 18 September 2026 - 18:55 WIB

Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti

Jumat, 18 September 2026 - 18:50 WIB

Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan

Jumat, 18 September 2026 - 18:44 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir

Jumat, 18 September 2026 - 18:43 WIB

Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income

Jumat, 18 September 2026 - 17:35 WIB

Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 16:50 WIB

Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Jumat, 18 September 2026 - 16:14 WIB

Praperadilan Apriansyah di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Tak Ada Uji DNA dan Cacat Formil

Berita Terbaru