ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II perkara dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang, Kamis (2/10/2025). Proses ini mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini berawal dari kerja sama Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB terkait pemanfaatan aset di Jalan Sudirman pada 2016–2018. Audit BPKP Sumatera Selatan menyatakan kerugian negara mencapai Rp 137.722.947.614,40.
Empat tersangka yang diserahkan adalah AN (mantan Gubernur Sumsel), H (mantan Wali Kota Palembang), EH (Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra), dan RY (Kepala Cabang PT MB). Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Kelas I A Palembang.
Namun, tersangka AT, Direktur PT MB, masih buron. Ia sudah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang kini mengambil alih penanganan perkara.
“Dengan dilaksanakannya Tahap II hari ini, maka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Menurut Vanny, nilai kerugian negara yang besar menjadikan kasus ini perhatian khusus.
“Perkara ini melibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 137,7 miliar. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan langkah berikutnya.
“Setelah Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” jelasnya ke redaksi media atapkota.com melalui saluran Whatsapp, Kamis (02/10/2025).
Kasus korupsi Pasar Cinde menambah daftar panjang perkara rasuah di Sumatera Selatan yang menyeret pejabat hingga pihak swasta. Publik kini menunggu konsistensi jaksa dan pengadilan dalam mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. (R-AP)


































