Residivis Cabul Anak di 3 Provinsi Akhirnya Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Seumur Hidup

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:10 WIB

40454 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PASAMAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman kembali mengamankan seorang pria berinisial AR (53), tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sempat buron sejak akhir tahun 2024.

Tersangka kini dititipkan di Lapas Kelas II B Lubuk Sikaping untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP H. Fion Joni Hayes, SH, MM, mengatakan tersangka sebelumnya ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan karena telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dalam kasus serupa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

“Tersangka kita ambil dari Lapas Tanjung Gusta, Kamis kemarin. Ia sudah divonis 16 tahun atas perkara pencabulan anak di Madina,” ujar AKP Fion di Mapolres Pasaman, Sabtu (4/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, tersangka AR merupakan residivis kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Sebelumnya, pelaku pernah ditangkap dan divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Namun, di tahun ketiga masa tahanannya, AR kabur dari Rutan Sampit dan melarikan diri ke Sumatera. Ia kemudian bekerja di perkebunan sawit di Mandailing Natal dan kembali mengulangi perbuatannya.

“Setelah kabur dari Sampit, pelaku kembali melakukan kejahatan terhadap dua anak di bawah umur di Madina dan Rao,” jelas AKP Fion.

Dalam kasus di Pasaman, tersangka mencabuli seorang siswi SD berusia 10 tahun di Kecamatan Rao. Korban dijemput sepulang sekolah, lalu dibawa ke kawasan Bukit Teletabis, Kecamatan Mapattunggul Selatan, dan diperkosa di area semak belukar.

Usai kejadian, korban yang ditinggalkan sendirian ditemukan oleh pengendara motor yang melintas. Anak tersebut kemudian diantar pulang ke rumahnya di Pasar Rao, dan orang tuanya langsung melapor ke Polsek Rao.

Sedangkan di Mandailing Natal, tersangka juga melakukan perbuatan serupa terhadap pelajar SMP. Perkara tersebut sudah diputus dengan vonis 16 tahun penjara dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

AKP Fion menegaskan bahwa berkas perkara tersangka AR untuk kasus di Pasaman telah dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman pada awal pekan depan.

“Senin depan berkas tersangka kita limpahkan ke Kejaksaan. Karena pelaku berulang kali melakukan kejahatan serupa, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, sesuai Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak,” jelasnya.

Dengan akumulasi hukuman dari tiga wilayah berbeda, total masa pidana pelaku bisa mencapai lebih dari 28 tahun penjara. Karena beratnya hukuman dan status residivisnya, penyidik mempertimbangkan agar pelaku dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak dan meminta masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan predator anak berkeliaran. Kami pastikan setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan diproses hukum secara maksimal,” tegas AKP Fion. (R-AP)

Berita Terkait

PLN Ungkap Penyebab Gangguan Listrik di Sumatera, Pemulihan Dilakukan Bertahap
Polda Sumut Gerebek 97 Sarang Narkoba, Ratusan Tersangka Diamankan
Hardiknas 2026, Pemko Pematangsiantar Gelar Lomba Mewarnai dan Story Telling PAUD
Cegah Narkoba Masuk THM, Polda Sumut Gelar Razia Besar di Medan
Patroli Dini Hari Brimob Sumut Gagalkan Dugaan Pencurian Besi di Medan
Pria Pecinta Vespa Antik di Pematangsiantar Ditangkap, Polisi Sita 7,17 Kg Ganja
Puluhan Perkara Inkracht, Kejari Pematangsiantar Bakar Barang Bukti Narkoba dan Senjata Tajam
Audiensi dengan PWKI, Wesly Tekankan Pentingnya Kolaborasi Bangun Pematangsiantar

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:02 WIB

PLN Ungkap Penyebab Gangguan Listrik di Sumatera, Pemulihan Dilakukan Bertahap

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:35 WIB

Polda Sumut Gerebek 97 Sarang Narkoba, Ratusan Tersangka Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:30 WIB

Hardiknas 2026, Pemko Pematangsiantar Gelar Lomba Mewarnai dan Story Telling PAUD

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:55 WIB

Cegah Narkoba Masuk THM, Polda Sumut Gelar Razia Besar di Medan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:50 WIB

Patroli Dini Hari Brimob Sumut Gagalkan Dugaan Pencurian Besi di Medan

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00 WIB

Puluhan Perkara Inkracht, Kejari Pematangsiantar Bakar Barang Bukti Narkoba dan Senjata Tajam

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:25 WIB

Audiensi dengan PWKI, Wesly Tekankan Pentingnya Kolaborasi Bangun Pematangsiantar

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:00 WIB

Jelang MTQ ke-40 Sumut, Bobby Nasution Tekankan Koordinasi dan Kesiapan Venue

Berita Terbaru

Polda Sumut menggencarkan gerebek sarang narkoba dengan menyasar 97 lokasi, mengungkap 446 kasus, dan mengamankan 554 tersangka di Sumatera Utara.

HUKUM & KRIMINAL

Polda Sumut Gerebek 97 Sarang Narkoba, Ratusan Tersangka Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:35 WIB

Polda Sumut menggelar razia gabungan di tempat hiburan malam Medan.

HUKUM & KRIMINAL

Cegah Narkoba Masuk THM, Polda Sumut Gelar Razia Besar di Medan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:55 WIB

Personel Brimob Polda Sumut menggagalkan dugaan percobaan pencurian besi saat patroli dini hari di Medan.

HUKUM & KRIMINAL

Patroli Dini Hari Brimob Sumut Gagalkan Dugaan Pencurian Besi di Medan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:50 WIB