Laporan Capaian Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Rp 150 Triliun Aset Negara Diselamatkan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:11 WIB

40484 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, BANGKA BELITUNG – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima Laporan Capaian Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (6/10/2025).

Penyerahan laporan tersebut digelar bersamaan dengan kegiatan penyerahan aset barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam kegiatan itu, Presiden Prabowo hadir didampingi Menteri Pertahanan, para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPKP, para pimpinan lembaga negara, serta Forkopimda Kepulauan Bangka Belitung.

Kehadiran Kepala Negara sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam serta memastikan aset negara hasil penegakan hukum dapat dimanfaatkan untuk kepentingan nasional.

Dalam laporannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa hingga 1 Oktober 2025, Satgas PKH berhasil menertibkan kawasan hutan pada beberapa sektor utama, yaitu perkebunan, pertambangan, dan aktivitas penebangan liar (illegal logging).

Pada sektor perkebunan, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 3.404.522,67 hektare. Dari jumlah itu, 1.507.591,9 hektare telah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam empat tahap.

Sementara 1.814.632,64 hektare sisanya masih dalam proses verifikasi untuk tahap penyerahan berikutnya.

Menurut hasil kajian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), total nilai indikasi aset yang berhasil dikuasai mencapai sekitar Rp150 triliun, atau Rp46,55 juta per hektare.

“Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali tanah dan kebun sawit seluas 3,22 juta hektare dengan indikasi nilai mencapai Rp150 triliun,” ujar Jaksa Agung dalam laporannya.

Selain di sektor perkebunan, Satgas PKH juga menindak pelanggaran di sektor pertambangan.

Tim berhasil mengidentifikasi 5.342,58 hektare kawasan tambang ilegal yang beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.

Satgas juga telah memverifikasi 2.709,02 hektare tambang ilegal di tujuh provinsi. Dari total luasan tersebut, hingga 1 Oktober 2025, 5.209,29 hektare kawasan berhasil dikuasai kembali dari 39 perusahaan atau korporasi.

Satgas PKH juga menemukan indikasi kuat adanya praktik illegal logging di kawasan hutan produksi seluas 21.000 hektare di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang berlangsung sejak 2023 hingga 2025.

Dari hasil pemantauan, sekitar 500 hektare di antaranya sudah dirambah secara aktif.

Jaksa Agung menegaskan bahwa praktik illegal logging bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi telah masuk ranah pidana karena berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya hutan.

“Kejaksaan akan mengusut tuntas dugaan kegiatan illegal logging tersebut hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa langkah-langkah penertiban dan pengembalian aset negara ini merupakan bagian dari reformasi besar tata kelola sumber daya alam nasional.

Pemerintah berkomitmen agar setiap jengkal lahan negara digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (RAP)

Berita Terkait

Target PAD Parkir Rp 18 Miliar di Pematangsiantar, Efisiensi Anggaran Jadi Tantangan
Sambut Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Mancing Piala Wali Kota Pematangsiantar
Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita
Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif KI Award 2026
DEN Bahas Strategi Menjaga Harga BBM Bersubsidi dan Keberlanjutan Fiskal
DEN Laporkan Isu Strategis kepada Prabowo, dari Pangan hingga Pasar Modal
Prabowo Hadiri Persemayaman Mantan KSAD Subagyo Hadi Siswoyo di Mabesad
Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Tingkat Kecamatan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Target PAD Parkir Rp 18 Miliar di Pematangsiantar, Efisiensi Anggaran Jadi Tantangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Sambut Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Mancing Piala Wali Kota Pematangsiantar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif KI Award 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

DEN Bahas Strategi Menjaga Harga BBM Bersubsidi dan Keberlanjutan Fiskal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Hadiri Persemayaman Mantan KSAD Subagyo Hadi Siswoyo di Mabesad

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Tingkat Kecamatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:15 WIB

DEN Proyeksikan Ekspor Hilirisasi Indonesia Capai US$ 50 Miliar pada 2026

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:22 WIB