ATAPKOTA.COM, PADANGSIDIMPUAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Batunadua, Polres Padangsidimpuan, mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang pria berinisial PL alias ULI (44) dan seorang rekannya pada Rabu (3/6/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Gang Rukun, Jalan H.T. Rizal Nurdin, Dusun II, Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan melalui keterangan resmi menyebutkan, operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Batunadua bersama sejumlah personel setelah menerima laporan masyarakat sekitar pukul 21.00 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan PL alias ULI yang diketahui merupakan warga setempat. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan dengan disaksikan Kepala Dusun II Desa Palopat Pijorkoling.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas pinggang berwarna cokelat yang berisi sejumlah barang yang diduga narkotika beserta perlengkapan lainnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 30,70 gram, satu bungkus ukuran sedang dengan berat bruto 2,02 gram, serta 31 bungkus plastik klip kecil yang diduga siap edar dengan berat bruto 4,75 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik klip berisi daun kering yang diduga ganja seberat bruto 3,89 gram, sejumlah kertas papir, uang tunai Rp1.177.000, dua unit mancis yang telah dimodifikasi, serta satu pipet kaca yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, PL mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Namun demikian, seluruh pengakuan tersebut masih didalami lebih lanjut dan akan dibuktikan melalui proses penyidikan serta pembuktian di persidangan.
Kepala Desa dan Kepala Dusun II Desa Palopat Pijorkoling menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Padangsidimpuan atas langkah penindakan yang dilakukan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang bukti yang diamankan, serta mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.(AP/red)

































