ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melalui Seksi Tindak Pidana Umum kembali melaksanakan putusan Mahkamah Syar’iyah Idi terhadap tiga terpidana perkara Jarimah Maisir (perjudian), Senin (6/10/2025).
Pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagai bentuk nyata penerapan syariat Islam di Aceh.
Kegiatan pelaksanaan ‘uqubat cambuk berlangsung di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Idi berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Amar Putusan dan Pelaksanaan Hukuman
1. Zulfikar bin Ismail
Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah maisir dengan sengaja.
Majelis hakim menjatuhkan ‘uqubat ta’zir berupa cambuk sebanyak 15 kali, dikurangi masa penahanan selama 4 bulan, sehingga hukuman yang dijalani menjadi 11 kali cambuk. Terpidana tetap ditahan sebagaimana perintah pengadilan.
2. Mahzar bin alm. M. Amin
Terpidana terbukti bersalah melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan atau keuntungan paling banyak 2 gram emas murni.
Majelis hakim menjatuhkan ‘uqubat ta’zir cambuk sebanyak 12 kali, dikurangi masa penahanan 4 bulan, sehingga hukuman yang dijalani menjadi 8 kali cambuk.
3. Muhammad Aulia bin alm. M. Ykasri
Terpidana terbukti melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan atau keuntungan paling banyak 2 gram emas murni.
Majelis hakim menjatuhkan ‘uqubat ta’zir cambuk sebanyak 12 kali, dikurangi masa penahanan 5 bulan, sehingga hukuman yang dijalani menjadi 7 kali cambuk.
Pelaksanaan putusan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Qanun Hukum Jinayat di Aceh Timur, dengan tujuan menegakkan nilai-nilai syariat Islam, memberikan efek jera bagi pelaku, serta menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Muhammad Hidayat, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan hukum jinayat adalah amanah Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh yang harus dijalankan secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum jinayat secara adil dan manusiawi, sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kajari Aceh Timur.
Pelaksanaan ‘uqubat cambuk ini turut dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda Aceh Timur dan tokoh masyarakat, di antaranya: Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Muhammad Hidayat, S.H., M.H., Wakil Bupati Aceh Timur, Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H., Kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Junaidi, S.H., M.H., Kepala Rutan Kelas IIB Aceh Timur, Muhammad Ali, A.Md.IP., S.H., M.H., Perwakilan Mahkamah Syar’iyah Idi, Syukri, S.H.I., M.A., Perwakilan Polres Aceh Timur, IPTU Andika, S.Tr.K., Perwakilan Kodim 0104/Aceh Timur, Letda Inf. Hadi Putra, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Timur, Drs. H. M. Amin, M.A., Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, Ahmad Yani, S.Sos., M.A.P., Tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MPU Aceh Timur Tgk. H. Abdullah Syafi’i turut memberikan tausiah sebelum pelaksanaan hukuman cambuk dimulai.
“Hukum cambuk merupakan proses penegakan aturan agama selama hidup di dunia. Agama adalah nasihat, kita harus saling menegur atas kesalahan. Jika ada yang melakukan maksiat seperti zina atau judi daring, maka hukuman cambuk menjadi bentuk teguran dari Allah dan pemerintah. Mari kita terima dengan pemahaman yang baik, bukan dengan penolakan,” ujarnya.
Pelaksanaan ‘uqubat cambuk di Aceh Timur ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga marwah serta pelaksanaan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah.
Penegakan hukum jinayat diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi perbuatan yang dilarang dalam Qanun Syariat Islam, termasuk praktik perjudian.(HAS)




































