Pemprov Sumut Tegaskan Tak Ada “Uang Klik” dalam Sistem E-Katalog: Semua Proses Pengadaan Transparan dan Digital

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 05:18 WIB

40340 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta  Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut melakukan Konferensi Pers terkait Pembangunan tepat, Pengadaan Transparan, Ruang Publik untuk dampak nyata di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponengoro Kota Medan, Rabu (15/10).

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut melakukan Konferensi Pers terkait Pembangunan tepat, Pengadaan Transparan, Ruang Publik untuk dampak nyata di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponengoro Kota Medan, Rabu (15/10).

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, digital, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pemprov menegaskan tidak memiliki hubungan langsung dengan penyedia atau peserta lelang.

Hal itu disampaikan Kepala Biro PBJ Setdaprov Sumut, Chandra Dalimunthe, dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (15/10/2025). Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Kominfo Sumut.

Chandra menjelaskan bahwa sistem tender elektronik memperkuat transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Menurutnya, pengadaan dengan nilai di atas Rp200 juta wajib melalui E-Katalog atau E-Purchasing, dan menjadi kewenangan penuh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Proses ini wajib dilakukan apabila barang atau penyedia sudah tersedia dalam katalog. PPK-lah yang menyusun dokumen, menentukan harga, dan memilih penyedia,” jelas Chandra.

Ia menambahkan, mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, harga perkiraan sementara (HPS), kerangka acuan kerja (KAK), hingga penetapan pemenang tender dilakukan oleh PPK atau KPA. Dalam hal ini, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UK PBJ) berperan sebagai fasilitator.

Lebih lanjut, Chandra menegaskan sistem E-Katalog dikendalikan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan berlaku secara nasional. Karena itu, isu adanya praktik “pengantin” atau “uang klik” dalam penentuan pemenang tender disebutnya tidak benar.

“Tidak ada istilah ‘uang klik’ atau pungutan dalam proses E-Katalog. Semua penentuan penyedia dilakukan oleh masing-masing OPD melalui sistem digital,” tegasnya.

Chandra memastikan, seluruh proses mulai dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) hingga pelaksanaan tender berlangsung tanpa tatap muka dan dapat diakses publik.

“Kami memastikan sistem ini berjalan baik dan transparan. Tidak ada proses manual maupun pertemuan langsung antara penyedia dan pejabat,” pungkasnya.

Langkah tegas Pemprov Sumut ini menunjukkan komitmen terhadap integritas dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan digital yang bersih dan terbuka. (RAP)

Berita Terkait

Inspektorat Bengkulu Tengah Pelajari Laporan Dugaan Investasi Muntahan Paus dan Kayu Gaharu
Presiden Prabowo Tiba di Paris, Kunjungan Kenegaraan Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis
“Bienvenue Presiden Prabowo”, WNI dan Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kepala Negara di Paris
Gubernur Bobby Nasution Minta TVRI Sumut Aktif Angkat Budaya dan Pariwisata Daerah
Pemkab Asahan Gelar Pawai Takbiran dan Buka Puasa Bersama Sambut Iduladha 1447 Hijriah
Jelang Iduladha, Dinas Peternakan Asahan Turunkan Tim Periksa Hewan Kurban di 25 Kecamatan
Tinjau Posyandu di Samosir, Kahiyang Ayu Tegaskan Posyandu Jadi Garda Terdepan Layanan Kesehatan di Sumut
Penantian Warga Marelan Terjawab, Jalan Gang Rahayu Baru Kini Mulus Diaspal

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:10 WIB

Inspektorat Bengkulu Tengah Pelajari Laporan Dugaan Investasi Muntahan Paus dan Kayu Gaharu

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:59 WIB

Presiden Prabowo Tiba di Paris, Kunjungan Kenegaraan Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:46 WIB

“Bienvenue Presiden Prabowo”, WNI dan Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kepala Negara di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:55 WIB

Gubernur Bobby Nasution Minta TVRI Sumut Aktif Angkat Budaya dan Pariwisata Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:33 WIB

Pemkab Asahan Gelar Pawai Takbiran dan Buka Puasa Bersama Sambut Iduladha 1447 Hijriah

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:51 WIB

Tinjau Posyandu di Samosir, Kahiyang Ayu Tegaskan Posyandu Jadi Garda Terdepan Layanan Kesehatan di Sumut

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:45 WIB

Penantian Warga Marelan Terjawab, Jalan Gang Rahayu Baru Kini Mulus Diaspal

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:04 WIB

Tanoto Foundation Gandeng TP PKK Pematangsiantar Tingkatkan Literasi dan Tumbuh Kembang Anak

Berita Terbaru