ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, digital, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pemprov menegaskan tidak memiliki hubungan langsung dengan penyedia atau peserta lelang.
Hal itu disampaikan Kepala Biro PBJ Setdaprov Sumut, Chandra Dalimunthe, dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (15/10/2025). Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Kominfo Sumut.
Chandra menjelaskan bahwa sistem tender elektronik memperkuat transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Menurutnya, pengadaan dengan nilai di atas Rp200 juta wajib melalui E-Katalog atau E-Purchasing, dan menjadi kewenangan penuh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Proses ini wajib dilakukan apabila barang atau penyedia sudah tersedia dalam katalog. PPK-lah yang menyusun dokumen, menentukan harga, dan memilih penyedia,” jelas Chandra.
Ia menambahkan, mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, harga perkiraan sementara (HPS), kerangka acuan kerja (KAK), hingga penetapan pemenang tender dilakukan oleh PPK atau KPA. Dalam hal ini, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UK PBJ) berperan sebagai fasilitator.
Lebih lanjut, Chandra menegaskan sistem E-Katalog dikendalikan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan berlaku secara nasional. Karena itu, isu adanya praktik “pengantin” atau “uang klik” dalam penentuan pemenang tender disebutnya tidak benar.
“Tidak ada istilah ‘uang klik’ atau pungutan dalam proses E-Katalog. Semua penentuan penyedia dilakukan oleh masing-masing OPD melalui sistem digital,” tegasnya.
Chandra memastikan, seluruh proses mulai dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) hingga pelaksanaan tender berlangsung tanpa tatap muka dan dapat diakses publik.
“Kami memastikan sistem ini berjalan baik dan transparan. Tidak ada proses manual maupun pertemuan langsung antara penyedia dan pejabat,” pungkasnya.
Langkah tegas Pemprov Sumut ini menunjukkan komitmen terhadap integritas dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan digital yang bersih dan terbuka. (RAP)

































