Pemprov Sumut Tegaskan Tak Ada “Uang Klik” dalam Sistem E-Katalog: Semua Proses Pengadaan Transparan dan Digital

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 05:18 WIB

40367 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta  Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut melakukan Konferensi Pers terkait Pembangunan tepat, Pengadaan Transparan, Ruang Publik untuk dampak nyata di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponengoro Kota Medan, Rabu (15/10).

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut melakukan Konferensi Pers terkait Pembangunan tepat, Pengadaan Transparan, Ruang Publik untuk dampak nyata di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponengoro Kota Medan, Rabu (15/10).

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, digital, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pemprov menegaskan tidak memiliki hubungan langsung dengan penyedia atau peserta lelang.

Hal itu disampaikan Kepala Biro PBJ Setdaprov Sumut, Chandra Dalimunthe, dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (15/10/2025). Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Kominfo Sumut.

Chandra menjelaskan bahwa sistem tender elektronik memperkuat transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Menurutnya, pengadaan dengan nilai di atas Rp200 juta wajib melalui E-Katalog atau E-Purchasing, dan menjadi kewenangan penuh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Proses ini wajib dilakukan apabila barang atau penyedia sudah tersedia dalam katalog. PPK-lah yang menyusun dokumen, menentukan harga, dan memilih penyedia,” jelas Chandra.

Ia menambahkan, mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, harga perkiraan sementara (HPS), kerangka acuan kerja (KAK), hingga penetapan pemenang tender dilakukan oleh PPK atau KPA. Dalam hal ini, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UK PBJ) berperan sebagai fasilitator.

Lebih lanjut, Chandra menegaskan sistem E-Katalog dikendalikan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan berlaku secara nasional. Karena itu, isu adanya praktik “pengantin” atau “uang klik” dalam penentuan pemenang tender disebutnya tidak benar.

“Tidak ada istilah ‘uang klik’ atau pungutan dalam proses E-Katalog. Semua penentuan penyedia dilakukan oleh masing-masing OPD melalui sistem digital,” tegasnya.

Chandra memastikan, seluruh proses mulai dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) hingga pelaksanaan tender berlangsung tanpa tatap muka dan dapat diakses publik.

“Kami memastikan sistem ini berjalan baik dan transparan. Tidak ada proses manual maupun pertemuan langsung antara penyedia dan pejabat,” pungkasnya.

Langkah tegas Pemprov Sumut ini menunjukkan komitmen terhadap integritas dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan digital yang bersih dan terbuka. (RAP)

Berita Terkait

Warga Tomuan Keluhkan Asap Diduga dari Pabrik PT SSU, DPRD Pematangsiantar Janji Cek Lokasi
Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI
Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi
Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah
Ketua LSM CAPA Aceh Tantang Konsultan Pengawas Buktikan Spesifikasi Rehabilitasi SDN Dring Tujoh Nagan Raya
Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung
Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Warga Tomuan Keluhkan Asap Diduga dari Pabrik PT SSU, DPRD Pematangsiantar Janji Cek Lokasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Lima Ruko di Jalan Bandung Pematangsiantar Terbakar, Api Padam Setelah Lebih dari 4 Jam

Berita Terbaru