Aktivitas Cut and Fill di Nongsa Diduga Ilegal, Warga Minta Pemerintah Bertindak

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 22:54 WIB

40234 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas cut and fill di dekat Jl. Hang Kasturi, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau

Aktivitas cut and fill di dekat Jl. Hang Kasturi, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau

ATAPKOTA.COM, BATAM – Aktivitas cut and fill di dekat Jalan Hang Kasturi, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, menuai sorotan warga. Mereka mengeluhkan kegiatan tersebut karena diduga tidak mengantongi izin dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Pantauan di lapangan menunjukkan pengerukan dan penimbunan tanah berlangsung menggunakan alat berat seperti excavator dan truk. Namun, hingga kini tidak terlihat papan proyek ataupun informasi resmi tentang pihak pelaksana kegiatan.

“Tidak ada papan proyek, Bang. Saya menduga perizinannya belum ada,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga menilai BP Batam, aparat penegak hukum, dan instansi terkait terkesan tutup mata meski aktivitas tersebut sudah berjalan cukup lama. Mereka meminta Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia turun langsung memeriksa legalitas kegiatan itu. Selain itu, warga juga berharap Polsek Nongsa dan DPRD Kota Batam mengawasi dampak lingkungan yang mungkin terjadi.

Tim investigasi media yang mendatangi lokasi juga menemukan aktivitas cut and fill tanpa keterangan resmi mengenai pengelola lahan maupun izin pelaksanaan. Warga mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar soal pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup di Batam. Warga menegaskan akan terus meminta penjelasan dari pihak berwenang.

Media telah berupaya mengonfirmasi Polsek Nongsa untuk mendapatkan klarifikasi. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi sehingga muncul dugaan adanya pembiaran.

Kegiatan cut and fill tanpa izin melanggar ketentuan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang penyalahgunaan tanah dan tata ruang. Pasal 107 mengatur sanksi pidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar bagi pelaku.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mendapatkan keterangan dari BP Batam, Polsek Nongsa, dan instansi terkait lainnya. (Meidison/red)

Berita Terkait

Hadiri HUT ke-46 Dekranas, Kahiyang Ayu Dorong Kriya dan Wastra Sumut Tembus Pasar Global
Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Curas, Curat, dan Curanmor
Tinjau Tol Prosiwangi, Wapres Gibran Dorong Percepatan Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur
Temasek Singapura Jajaki Investasi di TSTH2 Humbahas, Wagub Sumut Dorong Pengembangan Pusat Bioekonomi Tropis
Bupati Simalungun Tinjau Pematang Silimahuta, Serap Aspirasi dan Beri Solusi Langsung untuk Warga
Bupati Asahan Hadiri Pisah Sambut Danlanal Tanjung Balai Asahan, Tegaskan Pentingnya Sinergi Forkopimda
Pemko Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Rapat Sinode Kerja ke-48 Gereja Pentakosta, Dorong Sinergi Bangun Daerah
Universitas Asahan dan Pemkab Asahan Teken MoU, Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:18 WIB

Hadiri HUT ke-46 Dekranas, Kahiyang Ayu Dorong Kriya dan Wastra Sumut Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:17 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Curas, Curat, dan Curanmor

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:14 WIB

Tinjau Tol Prosiwangi, Wapres Gibran Dorong Percepatan Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:25 WIB

Bupati Simalungun Tinjau Pematang Silimahuta, Serap Aspirasi dan Beri Solusi Langsung untuk Warga

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:20 WIB

Bupati Asahan Hadiri Pisah Sambut Danlanal Tanjung Balai Asahan, Tegaskan Pentingnya Sinergi Forkopimda

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:59 WIB

Pemko Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Rapat Sinode Kerja ke-48 Gereja Pentakosta, Dorong Sinergi Bangun Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:40 WIB

Universitas Asahan dan Pemkab Asahan Teken MoU, Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk Pembangunan Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:30 WIB

Bobby Nasution Apresiasi SMA Negeri 1 Matauli Pandan, Sekolah Negeri Pertama di Indonesia Raih Otorisasi IB

Berita Terbaru

Kapolda Sumut menerima audiensi MPKW Sumut–Aceh.

REGIONAL

Kapolda Sumut Dukung Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung

Minggu, 12 Jul 2026 - 01:33 WIB