ATAPKOTA.COM, BATAM – Aktivitas cut and fill di dekat Jalan Hang Kasturi, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, menuai sorotan warga. Mereka mengeluhkan kegiatan tersebut karena diduga tidak mengantongi izin dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Pantauan di lapangan menunjukkan pengerukan dan penimbunan tanah berlangsung menggunakan alat berat seperti excavator dan truk. Namun, hingga kini tidak terlihat papan proyek ataupun informasi resmi tentang pihak pelaksana kegiatan.
“Tidak ada papan proyek, Bang. Saya menduga perizinannya belum ada,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai BP Batam, aparat penegak hukum, dan instansi terkait terkesan tutup mata meski aktivitas tersebut sudah berjalan cukup lama. Mereka meminta Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia turun langsung memeriksa legalitas kegiatan itu. Selain itu, warga juga berharap Polsek Nongsa dan DPRD Kota Batam mengawasi dampak lingkungan yang mungkin terjadi.
Tim investigasi media yang mendatangi lokasi juga menemukan aktivitas cut and fill tanpa keterangan resmi mengenai pengelola lahan maupun izin pelaksanaan. Warga mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar soal pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup di Batam. Warga menegaskan akan terus meminta penjelasan dari pihak berwenang.
Media telah berupaya mengonfirmasi Polsek Nongsa untuk mendapatkan klarifikasi. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi sehingga muncul dugaan adanya pembiaran.
Kegiatan cut and fill tanpa izin melanggar ketentuan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang penyalahgunaan tanah dan tata ruang. Pasal 107 mengatur sanksi pidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar bagi pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mendapatkan keterangan dari BP Batam, Polsek Nongsa, dan instansi terkait lainnya. (Meidison/red)

































