Aktivitas Cut and Fill di Nongsa Diduga Ilegal, Warga Minta Pemerintah Bertindak

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 22:54 WIB

40214 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas cut and fill di dekat Jl. Hang Kasturi, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau

Aktivitas cut and fill di dekat Jl. Hang Kasturi, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau

ATAPKOTA.COM, BATAM – Aktivitas cut and fill di dekat Jalan Hang Kasturi, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, menuai sorotan warga. Mereka mengeluhkan kegiatan tersebut karena diduga tidak mengantongi izin dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Pantauan di lapangan menunjukkan pengerukan dan penimbunan tanah berlangsung menggunakan alat berat seperti excavator dan truk. Namun, hingga kini tidak terlihat papan proyek ataupun informasi resmi tentang pihak pelaksana kegiatan.

“Tidak ada papan proyek, Bang. Saya menduga perizinannya belum ada,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga menilai BP Batam, aparat penegak hukum, dan instansi terkait terkesan tutup mata meski aktivitas tersebut sudah berjalan cukup lama. Mereka meminta Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia turun langsung memeriksa legalitas kegiatan itu. Selain itu, warga juga berharap Polsek Nongsa dan DPRD Kota Batam mengawasi dampak lingkungan yang mungkin terjadi.

Tim investigasi media yang mendatangi lokasi juga menemukan aktivitas cut and fill tanpa keterangan resmi mengenai pengelola lahan maupun izin pelaksanaan. Warga mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar soal pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup di Batam. Warga menegaskan akan terus meminta penjelasan dari pihak berwenang.

Media telah berupaya mengonfirmasi Polsek Nongsa untuk mendapatkan klarifikasi. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi sehingga muncul dugaan adanya pembiaran.

Kegiatan cut and fill tanpa izin melanggar ketentuan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang penyalahgunaan tanah dan tata ruang. Pasal 107 mengatur sanksi pidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar bagi pelaku.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mendapatkan keterangan dari BP Batam, Polsek Nongsa, dan instansi terkait lainnya. (Meidison/red)

Berita Terkait

Wali Kota Wesly Silalahi Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo ke Masjid Amaliyah
Pemko Pematangsiantar Gelar Salat Iduladha di Lapangan Adam Malik, Warga Membludak
Hangat dan Khidmat, Prabowo Rayakan Iduladha 1447 H Bersama WNI di Prancis
Rico Waas: Kebahagiaan Kurban Harus Dirasakan Bersama, Bukan Dinikmati Sendiri
Gema Takbir di Paris, Diaspora Indonesia Haru Salat Iduladha Bersama Presiden Prabowo
Refleksi Iduladha, Rico Waas Ajak Warga Medan Perkuat Kepedulian Sosial dan Jaga Lingkungan
Polda Sumut Kerahkan Ratusan Personel untuk Pengamanan Iduladha 1447 H
PTPN IV Regional VI Unit Kebun Baru Sembelih 8 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:31 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo ke Masjid Amaliyah

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:26 WIB

Pemko Pematangsiantar Gelar Salat Iduladha di Lapangan Adam Malik, Warga Membludak

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:30 WIB

Hangat dan Khidmat, Prabowo Rayakan Iduladha 1447 H Bersama WNI di Prancis

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:19 WIB

Rico Waas: Kebahagiaan Kurban Harus Dirasakan Bersama, Bukan Dinikmati Sendiri

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:17 WIB

Gema Takbir di Paris, Diaspora Indonesia Haru Salat Iduladha Bersama Presiden Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:42 WIB

Polda Sumut Kerahkan Ratusan Personel untuk Pengamanan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:42 WIB

PTPN IV Regional VI Unit Kebun Baru Sembelih 8 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:38 WIB

Bupati Asahan Saksikan Penyembelihan Sapi Bantuan Presiden Prabowo di Air Batu

Berita Terbaru