Aktivitas Cut and Fill di Nongsa Diduga Ilegal, Warga Minta Pemerintah Bertindak

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 22:54 WIB

40264 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas cut and fill di dekat Jl. Hang Kasturi, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau

Aktivitas cut and fill di dekat Jl. Hang Kasturi, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau

ATAPKOTA.COM, BATAM – Aktivitas cut and fill di dekat Jalan Hang Kasturi, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, menuai sorotan warga. Mereka mengeluhkan kegiatan tersebut karena diduga tidak mengantongi izin dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Pantauan di lapangan menunjukkan pengerukan dan penimbunan tanah berlangsung menggunakan alat berat seperti excavator dan truk. Namun, hingga kini tidak terlihat papan proyek ataupun informasi resmi tentang pihak pelaksana kegiatan.

“Tidak ada papan proyek, Bang. Saya menduga perizinannya belum ada,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga menilai BP Batam, aparat penegak hukum, dan instansi terkait terkesan tutup mata meski aktivitas tersebut sudah berjalan cukup lama. Mereka meminta Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia turun langsung memeriksa legalitas kegiatan itu. Selain itu, warga juga berharap Polsek Nongsa dan DPRD Kota Batam mengawasi dampak lingkungan yang mungkin terjadi.

Tim investigasi media yang mendatangi lokasi juga menemukan aktivitas cut and fill tanpa keterangan resmi mengenai pengelola lahan maupun izin pelaksanaan. Warga mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar soal pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup di Batam. Warga menegaskan akan terus meminta penjelasan dari pihak berwenang.

Media telah berupaya mengonfirmasi Polsek Nongsa untuk mendapatkan klarifikasi. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi sehingga muncul dugaan adanya pembiaran.

Kegiatan cut and fill tanpa izin melanggar ketentuan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang penyalahgunaan tanah dan tata ruang. Pasal 107 mengatur sanksi pidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar bagi pelaku.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mendapatkan keterangan dari BP Batam, Polsek Nongsa, dan instansi terkait lainnya. (Meidison/red)

Berita Terkait

Peresmian Aula SMP Bintang Timur, Pemko Pematangsiantar Tekankan Pendidikan Berkarakter
Hadiri Musda XI Golkar Asahan, Bupati Taufik Harapkan Sinergi Pembangunan
Bupati Asahan Sambut Safari Anak Gaza, Serahkan Bantuan Uang Tunai
Sabulan Diusulkan Jadi Kampung Kreatif, Pemkab Samosir Bidik Pengembangan Wisata dan UMKM
Polres Simalungun Salurkan Sembako untuk 70 Warga, Tampung Keluhan soal Narkoba dan Lapangan Kerja
Polsek Dolok Batu Nanggar dan SMK Al Washliyah 7 Serbalawan Teken MoU Cegah Bullying
ISW Adukan Dugaan Ijazah Chairuddin Lubis ke Bareskrim Polri
Wesly Silalahi Dukung Penguatan Literasi Ekonomi Syariah di Pematangsiantar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Peresmian Aula SMP Bintang Timur, Pemko Pematangsiantar Tekankan Pendidikan Berkarakter

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Hadiri Musda XI Golkar Asahan, Bupati Taufik Harapkan Sinergi Pembangunan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Bupati Asahan Sambut Safari Anak Gaza, Serahkan Bantuan Uang Tunai

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:27 WIB

Sabulan Diusulkan Jadi Kampung Kreatif, Pemkab Samosir Bidik Pengembangan Wisata dan UMKM

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:50 WIB

Polres Simalungun Salurkan Sembako untuk 70 Warga, Tampung Keluhan soal Narkoba dan Lapangan Kerja

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:37 WIB

ISW Adukan Dugaan Ijazah Chairuddin Lubis ke Bareskrim Polri

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Wesly Silalahi Dukung Penguatan Literasi Ekonomi Syariah di Pematangsiantar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Bobby Nasution Tawarkan Potensi Investasi Sumut ke Jepang, Soroti SDM dan Hasil Laut Nias

Berita Terbaru