Aktivitas Cut and Fill di Nongsa Diduga Ilegal, Warga Minta Pemerintah Bertindak

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 22:54 WIB

40248 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas cut and fill di dekat Jl. Hang Kasturi, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau

Aktivitas cut and fill di dekat Jl. Hang Kasturi, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau

ATAPKOTA.COM, BATAM – Aktivitas cut and fill di dekat Jalan Hang Kasturi, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, menuai sorotan warga. Mereka mengeluhkan kegiatan tersebut karena diduga tidak mengantongi izin dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Pantauan di lapangan menunjukkan pengerukan dan penimbunan tanah berlangsung menggunakan alat berat seperti excavator dan truk. Namun, hingga kini tidak terlihat papan proyek ataupun informasi resmi tentang pihak pelaksana kegiatan.

“Tidak ada papan proyek, Bang. Saya menduga perizinannya belum ada,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga menilai BP Batam, aparat penegak hukum, dan instansi terkait terkesan tutup mata meski aktivitas tersebut sudah berjalan cukup lama. Mereka meminta Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia turun langsung memeriksa legalitas kegiatan itu. Selain itu, warga juga berharap Polsek Nongsa dan DPRD Kota Batam mengawasi dampak lingkungan yang mungkin terjadi.

Tim investigasi media yang mendatangi lokasi juga menemukan aktivitas cut and fill tanpa keterangan resmi mengenai pengelola lahan maupun izin pelaksanaan. Warga mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar soal pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup di Batam. Warga menegaskan akan terus meminta penjelasan dari pihak berwenang.

Media telah berupaya mengonfirmasi Polsek Nongsa untuk mendapatkan klarifikasi. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi sehingga muncul dugaan adanya pembiaran.

Kegiatan cut and fill tanpa izin melanggar ketentuan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang penyalahgunaan tanah dan tata ruang. Pasal 107 mengatur sanksi pidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar bagi pelaku.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mendapatkan keterangan dari BP Batam, Polsek Nongsa, dan instansi terkait lainnya. (Meidison/red)

Berita Terkait

Warga Tomuan Keluhkan Asap Diduga dari Pabrik PT SSU, DPRD Pematangsiantar Janji Cek Lokasi
Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI
Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi
Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah
Ketua LSM CAPA Aceh Tantang Konsultan Pengawas Buktikan Spesifikasi Rehabilitasi SDN Dring Tujoh Nagan Raya
Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung
Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Warga Tomuan Keluhkan Asap Diduga dari Pabrik PT SSU, DPRD Pematangsiantar Janji Cek Lokasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Lima Ruko di Jalan Bandung Pematangsiantar Terbakar, Api Padam Setelah Lebih dari 4 Jam

Berita Terbaru