UU 24/2009 Dilanggar, Bendera Robek Masih Berkibar di Kantor Pemerintah

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 20:01 WIB

40281 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendera merah putih terlihat kusam dan robek berkibar di depan Kantor Camat Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur.

Bendera merah putih terlihat kusam dan robek berkibar di depan Kantor Camat Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur.

ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Bendera merah putih terlihat kusam dan robek berkibar di depan Kantor Camat Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur. Kondisi itu menimbulkan sorotan warga karena diduga dibiarkan tanpa perhatian dari pihak kecamatan.

Pantauan awak media pada Minggu (9/11/2025) menunjukkan bendera berukuran sedang itu masih terpasang di tiang halaman kantor meski warnanya pudar dan kainnya sobek. Tidak ada upaya penurunan atau penggantian bendera hingga berita ini diterbitkan.

“Saya lihat benderanya sudah kusam dan robek, tapi tetap dibiarkan di tiang kantor,” ujar Kairiah, warga setempat, saat ditemui awak media. Ia mengaku kecewa karena simbol negara itu seharusnya dijaga dengan baik.

Menurut warga lain, bendera tersebut bahkan tidak pernah diturunkan setiap sore.

“Setahu saya, benderanya tidak pernah diturunkan. Malam pun tetap di situ,” ungkap salah satu warga saat tim media melakukan investigasi di lokasi.

Warga menilai Camat Darul Falah kurang memperhatikan hal tersebut. Padahal setiap apel Senin dan peringatan 17 Agustus, pemerintah selalu menekankan pentingnya menghormati bendera sebagai lambang negara.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik tentang kepedulian aparatur pemerintahan terhadap simbol nasional. Warga berharap pihak kecamatan segera mengganti bendera tersebut dan memberi contoh penghormatan yang benar kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Camat Darul Falah, Padre, S.Pd., membenarkan bahwa bendera di kantornya dalam kondisi kusam.

“Oh itu bendera kecil, ya kusam dan robek. Mungkin petugasnya lupa menurunkannya,” ujarnya singkat.

Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara dengan jelas melarang pengibaran bendera yang rusak, robek, atau kusam. Pasal 66 undang-undang tersebut bahkan mengatur sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta bagi pelanggar. (HAS/red)

Berita Terkait

Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier Tiba di Jakarta Bertemu Prabowo
Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin
Ratusan Mahasiswa BEM USU Aksi di DPRD Sumut
Pemko Medan Kaji Program Air Bersih PERANTARA
Rico Waas Dukung Kontingen Pesparawi Sumut Berlaga di Pesparawi Nasional 2026
Dorong GoVirtual Perkuat Promosi Wisata dan Investasi Kota Medan
Rico Waas Dukung Renovasi GKPS Maranatha, Pemko Medan Siap Fasilitasi Bantuan Rumah Ibadah
Wali Kota Wesly Silalahi Jadi Responden Pertama Sensus Ekonomi 2026 di Pematangsiantar

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:07 WIB

Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier Tiba di Jakarta Bertemu Prabowo

Senin, 15 Juni 2026 - 22:30 WIB

Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin

Senin, 15 Juni 2026 - 21:30 WIB

Ratusan Mahasiswa BEM USU Aksi di DPRD Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 20:30 WIB

Pemko Medan Kaji Program Air Bersih PERANTARA

Senin, 15 Juni 2026 - 20:10 WIB

Rico Waas Dukung Kontingen Pesparawi Sumut Berlaga di Pesparawi Nasional 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 19:37 WIB

Rico Waas Dukung Renovasi GKPS Maranatha, Pemko Medan Siap Fasilitasi Bantuan Rumah Ibadah

Senin, 15 Juni 2026 - 19:25 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Jadi Responden Pertama Sensus Ekonomi 2026 di Pematangsiantar

Senin, 15 Juni 2026 - 19:20 WIB

Sekolah Rakyat di Medan Berhasil Ubah Anak Kurang Mampu Jadi Generasi Berkarakter

Berita Terbaru

Suasana aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) di depan Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, pada Senin (15/6/2026).

MEDAN

Ratusan Mahasiswa BEM USU Aksi di DPRD Sumut

Senin, 15 Jun 2026 - 21:30 WIB

Rico menerima audiensi pengurus PERANTARA pada Senin (15/6/2026) di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Jalan Jenderal Sudirman.

MEDAN

Pemko Medan Kaji Program Air Bersih PERANTARA

Senin, 15 Jun 2026 - 20:30 WIB