ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Bendera merah putih terlihat kusam dan robek berkibar di depan Kantor Camat Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur. Kondisi itu menimbulkan sorotan warga karena diduga dibiarkan tanpa perhatian dari pihak kecamatan.
Pantauan awak media pada Minggu (9/11/2025) menunjukkan bendera berukuran sedang itu masih terpasang di tiang halaman kantor meski warnanya pudar dan kainnya sobek. Tidak ada upaya penurunan atau penggantian bendera hingga berita ini diterbitkan.
“Saya lihat benderanya sudah kusam dan robek, tapi tetap dibiarkan di tiang kantor,” ujar Kairiah, warga setempat, saat ditemui awak media. Ia mengaku kecewa karena simbol negara itu seharusnya dijaga dengan baik.
Menurut warga lain, bendera tersebut bahkan tidak pernah diturunkan setiap sore.
“Setahu saya, benderanya tidak pernah diturunkan. Malam pun tetap di situ,” ungkap salah satu warga saat tim media melakukan investigasi di lokasi.
Warga menilai Camat Darul Falah kurang memperhatikan hal tersebut. Padahal setiap apel Senin dan peringatan 17 Agustus, pemerintah selalu menekankan pentingnya menghormati bendera sebagai lambang negara.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik tentang kepedulian aparatur pemerintahan terhadap simbol nasional. Warga berharap pihak kecamatan segera mengganti bendera tersebut dan memberi contoh penghormatan yang benar kepada masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Camat Darul Falah, Padre, S.Pd., membenarkan bahwa bendera di kantornya dalam kondisi kusam.
“Oh itu bendera kecil, ya kusam dan robek. Mungkin petugasnya lupa menurunkannya,” ujarnya singkat.
Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara dengan jelas melarang pengibaran bendera yang rusak, robek, atau kusam. Pasal 66 undang-undang tersebut bahkan mengatur sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta bagi pelanggar. (HAS/red)


































