UU 24/2009 Dilanggar, Bendera Robek Masih Berkibar di Kantor Pemerintah

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 20:01 WIB

40266 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendera merah putih terlihat kusam dan robek berkibar di depan Kantor Camat Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur.

Bendera merah putih terlihat kusam dan robek berkibar di depan Kantor Camat Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur.

ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Bendera merah putih terlihat kusam dan robek berkibar di depan Kantor Camat Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur. Kondisi itu menimbulkan sorotan warga karena diduga dibiarkan tanpa perhatian dari pihak kecamatan.

Pantauan awak media pada Minggu (9/11/2025) menunjukkan bendera berukuran sedang itu masih terpasang di tiang halaman kantor meski warnanya pudar dan kainnya sobek. Tidak ada upaya penurunan atau penggantian bendera hingga berita ini diterbitkan.

“Saya lihat benderanya sudah kusam dan robek, tapi tetap dibiarkan di tiang kantor,” ujar Kairiah, warga setempat, saat ditemui awak media. Ia mengaku kecewa karena simbol negara itu seharusnya dijaga dengan baik.

Menurut warga lain, bendera tersebut bahkan tidak pernah diturunkan setiap sore.

“Setahu saya, benderanya tidak pernah diturunkan. Malam pun tetap di situ,” ungkap salah satu warga saat tim media melakukan investigasi di lokasi.

Warga menilai Camat Darul Falah kurang memperhatikan hal tersebut. Padahal setiap apel Senin dan peringatan 17 Agustus, pemerintah selalu menekankan pentingnya menghormati bendera sebagai lambang negara.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik tentang kepedulian aparatur pemerintahan terhadap simbol nasional. Warga berharap pihak kecamatan segera mengganti bendera tersebut dan memberi contoh penghormatan yang benar kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Camat Darul Falah, Padre, S.Pd., membenarkan bahwa bendera di kantornya dalam kondisi kusam.

“Oh itu bendera kecil, ya kusam dan robek. Mungkin petugasnya lupa menurunkannya,” ujarnya singkat.

Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara dengan jelas melarang pengibaran bendera yang rusak, robek, atau kusam. Pasal 66 undang-undang tersebut bahkan mengatur sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta bagi pelanggar. (HAS/red)

Berita Terkait

Jembatan Gang Damai Ambruk, Pemko Medan Ajukan Pinjam Pakai Lahan ke PT KAI
Gebyar Pajak Sumut Dongkrak PKB 30 Persen, Penerimaan Tembus Rp 125 Miliar
Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, Tersangka JT Diserahkan ke Kejari Medan
Dari ATR ke Boeing, Wapres Dorong Upgrade Bandara Nabire demi Konektivitas Papua Tengah
Kasus Pajak Rp 2,5 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
Pemprov Sumut Sebut Kericuhan Usai Pelantikan KA KAMMI Murni Urusan Internal, Pengamat Minta Evaluasi Penggunaan Aula Gubernur
RS Murni Teguh Horas Insani Tembus Standar Internasional, Raih WSO Angels Award Diamond
Tangani Stroke Cepat dan Tepat, RS Murni Teguh Horas Insani Raih Penghargaan Internasional

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:04 WIB

Jembatan Gang Damai Ambruk, Pemko Medan Ajukan Pinjam Pakai Lahan ke PT KAI

Senin, 20 April 2026 - 17:23 WIB

Gebyar Pajak Sumut Dongkrak PKB 30 Persen, Penerimaan Tembus Rp 125 Miliar

Senin, 20 April 2026 - 16:22 WIB

Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, Tersangka JT Diserahkan ke Kejari Medan

Senin, 20 April 2026 - 16:00 WIB

Dari ATR ke Boeing, Wapres Dorong Upgrade Bandara Nabire demi Konektivitas Papua Tengah

Senin, 20 April 2026 - 15:52 WIB

Kasus Pajak Rp 2,5 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Senin, 20 April 2026 - 15:00 WIB

RS Murni Teguh Horas Insani Tembus Standar Internasional, Raih WSO Angels Award Diamond

Senin, 20 April 2026 - 14:58 WIB

Tangani Stroke Cepat dan Tepat, RS Murni Teguh Horas Insani Raih Penghargaan Internasional

Senin, 20 April 2026 - 14:30 WIB

5.913 Jemaah Haji Sumut Bersiap Berangkat, Bobby Ingatkan Kekompakan dan Fisik

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, Tersangka JT Diserahkan ke Kejari Medan

Senin, 20 Apr 2026 - 16:22 WIB

Penyidik DJP menyerahkan tersangka berinisial VVS beserta barang bukti dalam tahap penuntutan.

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pajak Rp 2,5 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:52 WIB