Kerugian Negara Rp 1,18 Triliun, Kejati Sumsel Bongkar Skandal Kredit

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 10 November 2025 - 23:45 WIB

40372 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni WS, MS, DO, ED, ML, dan RA.

enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni WS, MS, DO, ED, ML, dan RA.

ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penetapan dilakukan pada Senin, 10 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Tim penyidik menyatakan telah mengumpulkan bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Karena itu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni WS, MS, DO, ED, ML, dan RA. Mereka berperan sebagai pengurus perusahaan dan pegawai bank pelat merah yang terkait dengan proses pemberian kredit.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidikan berjalan secara profesional dan berdasarkan hukum acara pidana.

“Penetapan enam tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Vanny.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 107 saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menaikkan status enam orang tersebut dari saksi menjadi tersangka. Lima tersangka, yakni MS, DO, ED, ML, dan RA, ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dan Lapas Perempuan Klas IIB Merdeka Palembang. Sedangkan WS tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,18 triliun, setelah dikurangi hasil pelelangan aset senilai Rp506 miliar yang telah disita penyidik.

Kasus ini berawal dari pengajuan kredit PT BSS pada 2011 dan PT SAL pada 2013. Dalam prosesnya, ditemukan data tidak benar dalam memorandum analisis kredit serta pelanggaran terhadap syarat agunan dan pelaksanaan proyek. Akibatnya, fasilitas kredit tersebut kini berstatus macet atau kolektibilitas 5.

“Kejaksaan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. (AK1)

Berita Terkait

Kasus Pembakaran Rumah di Belawan Terungkap, Satu Pelaku Diamankan Polisi
Warga Buntu Pane Demo Jalan Rusak, Bupati Asahan Temui Massa
Pemko Pematangsiantar Teken Kerja Sama dengan 22 LKS dan LKSA, Fokus Tingkatkan Layanan Anak
Polisi Gerebek Kos di Sidikalang, Residivis dan Seorang Wanita Diamankan
Polisi Amankan Dua Pria Saat Penggerebekan Lokasi Narkoba di Langkat
Polisi Tangkap Dua Terduga Curanmor di Bandar Huluan, Kerugian Korban Rp 20 Juta
Di KTT ASEAN Cebu, Prabowo Serukan Penguatan Jaringan Energi dan Ketahanan Pangan Kawasan
Dari Cebu, Prabowo Serukan Langkah Nyata Wujudkan Visi BIMP-EAGA 2035

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:40 WIB

Kasus Pembakaran Rumah di Belawan Terungkap, Satu Pelaku Diamankan Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:35 WIB

Warga Buntu Pane Demo Jalan Rusak, Bupati Asahan Temui Massa

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:02 WIB

Pemko Pematangsiantar Teken Kerja Sama dengan 22 LKS dan LKSA, Fokus Tingkatkan Layanan Anak

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:00 WIB

Polisi Gerebek Kos di Sidikalang, Residivis dan Seorang Wanita Diamankan

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:00 WIB

Polisi Tangkap Dua Terduga Curanmor di Bandar Huluan, Kerugian Korban Rp 20 Juta

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:51 WIB

Di KTT ASEAN Cebu, Prabowo Serukan Penguatan Jaringan Energi dan Ketahanan Pangan Kawasan

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:47 WIB

Dari Cebu, Prabowo Serukan Langkah Nyata Wujudkan Visi BIMP-EAGA 2035

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ASEAN, Kehadiran Maung Buatan Indonesia Tuai Apresiasi Diaspora

Berita Terbaru