Kerugian Negara Rp 1,18 Triliun, Kejati Sumsel Bongkar Skandal Kredit

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 10 November 2025 - 23:45 WIB

40405 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni WS, MS, DO, ED, ML, dan RA.

enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni WS, MS, DO, ED, ML, dan RA.

ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penetapan dilakukan pada Senin, 10 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Tim penyidik menyatakan telah mengumpulkan bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Karena itu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni WS, MS, DO, ED, ML, dan RA. Mereka berperan sebagai pengurus perusahaan dan pegawai bank pelat merah yang terkait dengan proses pemberian kredit.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidikan berjalan secara profesional dan berdasarkan hukum acara pidana.

“Penetapan enam tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Vanny.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 107 saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menaikkan status enam orang tersebut dari saksi menjadi tersangka. Lima tersangka, yakni MS, DO, ED, ML, dan RA, ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dan Lapas Perempuan Klas IIB Merdeka Palembang. Sedangkan WS tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,18 triliun, setelah dikurangi hasil pelelangan aset senilai Rp506 miliar yang telah disita penyidik.

Kasus ini berawal dari pengajuan kredit PT BSS pada 2011 dan PT SAL pada 2013. Dalam prosesnya, ditemukan data tidak benar dalam memorandum analisis kredit serta pelanggaran terhadap syarat agunan dan pelaksanaan proyek. Akibatnya, fasilitas kredit tersebut kini berstatus macet atau kolektibilitas 5.

“Kejaksaan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. (AK1)

Berita Terkait

PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun
Jenazah Calon Prajurit TNI Diberangkatkan ke Nias Barat, Danrindam: Penyebab Kematian Belum Dapat Dipastikan
Wagub Sumut Surya Semangati Anak-anak Asrama Dinsos di Gunungsitoli, Ajak Raih Cita-cita Meski Penuh Keterbatasan
Gelar KRYD, Satreskrim Polres Simalungun Ajak Warga Perangi Premanisme, Judi, dan Narkoba
Jadi Pembina Upacara di SMPN 2, Wali Kota Wesly Tekankan Karakter, Integritas, dan Bahaya Narkoba
Polres Simalungun Ingatkan Orang Tua Dampingi Anak di Dunia Digital, Cegah Perundungan Siber
Presiden Prabowo: PT DSI Kelola Devisa US$10,5 Miliar, Perkuat Kendali Ekspor Nasional
Presiden Prabowo Tegaskan Digitalisasi Pemerintahan untuk Percepat Layanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:54 WIB

PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:50 WIB

Jenazah Calon Prajurit TNI Diberangkatkan ke Nias Barat, Danrindam: Penyebab Kematian Belum Dapat Dipastikan

Senin, 20 Juli 2026 - 22:41 WIB

Wagub Sumut Surya Semangati Anak-anak Asrama Dinsos di Gunungsitoli, Ajak Raih Cita-cita Meski Penuh Keterbatasan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:25 WIB

Gelar KRYD, Satreskrim Polres Simalungun Ajak Warga Perangi Premanisme, Judi, dan Narkoba

Senin, 20 Juli 2026 - 20:24 WIB

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2, Wali Kota Wesly Tekankan Karakter, Integritas, dan Bahaya Narkoba

Senin, 20 Juli 2026 - 19:30 WIB

Presiden Prabowo: PT DSI Kelola Devisa US$10,5 Miliar, Perkuat Kendali Ekspor Nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 19:30 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Digitalisasi Pemerintahan untuk Percepat Layanan Publik

Senin, 20 Juli 2026 - 19:25 WIB

Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo Tekankan Amanat UUD 1945 dalam Pembangunan Nasional

Berita Terbaru