ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penetapan dilakukan pada Senin, 10 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Tim penyidik menyatakan telah mengumpulkan bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Karena itu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni WS, MS, DO, ED, ML, dan RA. Mereka berperan sebagai pengurus perusahaan dan pegawai bank pelat merah yang terkait dengan proses pemberian kredit.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidikan berjalan secara profesional dan berdasarkan hukum acara pidana.
“Penetapan enam tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Vanny.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 107 saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menaikkan status enam orang tersebut dari saksi menjadi tersangka. Lima tersangka, yakni MS, DO, ED, ML, dan RA, ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dan Lapas Perempuan Klas IIB Merdeka Palembang. Sedangkan WS tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,18 triliun, setelah dikurangi hasil pelelangan aset senilai Rp506 miliar yang telah disita penyidik.
Kasus ini berawal dari pengajuan kredit PT BSS pada 2011 dan PT SAL pada 2013. Dalam prosesnya, ditemukan data tidak benar dalam memorandum analisis kredit serta pelanggaran terhadap syarat agunan dan pelaksanaan proyek. Akibatnya, fasilitas kredit tersebut kini berstatus macet atau kolektibilitas 5.
“Kejaksaan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. (AK1)

































