ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.HI., M.Si., melayangkan surat resmi kepada Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh di Banda Aceh. Surat tersebut terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang warga asal Kecamatan Julok.
Langkah cepat itu menunjukkan komitmen Bupati Al-Farlaky dalam melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan manusia. Dalam surat bernomor 560/2833 tertanggal 10 November 2025, Bupati melaporkan dugaan TPPO terhadap Muhammad Raja, warga Dusun Teuladan, Desa Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok.
Laporan tersebut disampaikan oleh kakak kandung korban, Putri Yani, yang mengungkapkan adiknya direkrut secara ilegal oleh seseorang bernama Supri dengan janji pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. Berdasarkan laporan yang diterima, korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai sopir di Malaysia. Namun setelah proses perekrutan di Medan, korban justru dibawa ke luar negeri tanpa kejelasan dan kini dikabarkan berada di Kamboja dalam kondisi kerja paksa.
Bupati Al-Farlaky menegaskan, laporan itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut keselamatan warga Aceh Timur.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tidak akan tinggal diam terhadap dugaan perdagangan orang. Kami telah meminta BP3MI Aceh menindaklanjuti dan menyelidiki kasus ini,” tegas Bupati di Idi, Senin (10/11/2025).
Ia menambahkan, banyak kasus perdagangan orang berawal dari tawaran kerja bergaji besar yang ternyata berujung pada eksploitasi dan penipuan. Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap perekrutan tenaga kerja yang tidak melalui jalur resmi.
“Jangan mudah tergiur janji gaji besar. Pemerintah siap membantu warga yang ingin bekerja secara legal dan aman,” ujarnya.
Sebagai bukti awal, Bupati Al-Farlaky melampirkan foto paspor, tangkapan layar komunikasi dengan pelaku, serta foto kendaraan yang digunakan untuk membawa korban. Tembusan surat juga dikirim ke Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Gubernur Aceh sebagai bentuk koordinasi lintas instansi.
“Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya memperkuat perlindungan pekerja migran asal Aceh Timur,” tutup Bupati. (AK1)




































